Pin It

20150312 - Seminar Reformasi Perizinan

JAKARTA -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, besarnya target investasi dalam lima tahun ke depan membutuhkan partisipasi dari berbgai pihak. Tidak saja dari pemerintah pusat, pemda dan BUMN, tetapi juga dari kalangan dunia usaha swasta, baik dalam maupun luar negeri.

Hal itu dikatakan Yuddy saat membuka Seminar dan Workshop on Direct Investment, Reformasi Kebijakan Perizinan Investasi : Tantangan dan Peluang yang diselenggarakan oleh  Lembaga Kajian Nusantara Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (12/03). “Hingga tahun 2019 mendatang ditargetkan investasi mencpai tiga ribu lima ratus triliun rupiah, lebih dari separuh gross domestic brutto tahun ini, sekitar enam ribu lima ratus triliun rupiah,” ujarnya.

Dengan kebutuhan investasi sebesar itu, maka diperlukan pertumbuhan investasi sekitar Rp 700 triliun setiap tahun, imbuh Yuddy. Karena itu, pemerintah terus melakukan perbaikan pelayanan investasi, antara lain melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Melalui PTSP, maka pelayanan perizinan semakin jelas, mudah, cepat, sehingga akan mengurangi biaya-biaya yang tidak jelas serta memberikan kepastian bagi investor. PTSP nasional yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengintegrasikan seluruh kementerian/lembaga yang terkait dengan perizinan investasi. Dengan demikian calon investor cukup datang ke BKPM, dan semuanya diselesaikan di situ.

Akan halnya dengan calon investor di daerah, selain mendorong terus terbentuknya PTSP di daerah, pemerintah juga terus membangun pola pikir dan budaya kerja aparatur sipil negara melalui revolusi mental. “Kini bukan eranya birokrasi priyayi, tetapi birokrasi harus melayani masyarakat, baik pelayanan dasar  maupun pelayanan perijinan usaha,” tegasnya.

Dikatakan, ada beberapa sektor yang menjadi focus dalam pemerintahan Kabinet Kerja, yakni sektor pertanian, kemaritiman, tenaga listrik, industri substitusi impor, serta industri padat karya seperti pariwisata. Menurut Menteri, semua itu merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh kalangan dunia usaha, baik domestik maupun asing.

Namun diingatkan bahwa besarnya investasi saja belum cukup, karena pembangunan ekonomi juga harus memperhatikan pemerataan, baik kewilayahan maupun strata ekonomi. “Kita akan terus membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, tetapi jangan semuanya numpuk di Jawa,” ujarnya.

Yuddy menambahkan,  untuk sektor pariwisata dan perhotelan tidak perlu khawatir. Sebab anggaran sektor pariwisata yang tahun lalu hanya Rp 400 milir, kini ditingkatkan menjadi Rp 1,2 triliun. “Akan banyak kegiatan seperti seminar dan lain-lain yang menggunakan hotel. Tidak lama lagi hotel akan kembali penuh meskipun pemerintah membatasi PNS melakukan kegiatan pemerintahan dan rapat-rapat di hotel,” imbuhnya.

 

Gaji PNS DKI

Usai membuka seminar, kepada wartawan Menteri menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan gaji bagi PNS di DKI Jakarta. “Kami sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, agar melakukan telaah ulang soal nomenklatur gaji PNS disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.

Menurut UU ASN, hanya ada tiga kelompok penghasilan PNS/ASN, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Sementra di DKI Jakarta, ada gaji pokok, ada tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan kinerja statis dan tunjangan kinerja dinamis.

Menyangkut besaran gaji, menurut Yuddy hal itu merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta. “Kalau nilainya lebih besar silakan, asal tidak mengganggu anggaran lain, dan tidak menimbulkan gejolak bagi daerah lain. Itu kewenangan pemda,” imbuhnya. Dia juga memahami bahwa tunjangan kinerja dinamis itu diambilkan dari honor-honor yang selama ini diberikan untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Dapat dikatakan bahwa tunjangan kinerja dinamis (TKD) itu diambilkan dari penghematan.  (ags/HUMAS MENPANRB)