Pin It

2

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi didampingi Sekretaris, dan para Deputi Kementerian PANRB saat jumpa pers, Senin (04/01).

JAKARTA - Pemerintahan harus lebih berorientasi pada hasil (result oriented government), tidak sekadar proses. Karena itu, setiap instansi pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan hasil program dan kegiatannya kepada masyarakat. Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dalam jumpa pers awal tahun 2016, di kantornya, Senin (04/01/16).“Bukan sekadar pelaksanaan program dan kegiatan semata. Pengelolaan keuangan negara menekankan pentingnya azas orientasi kepada hasil,” ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Deputi  Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan M. Yusuf Ateh, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi bidang Pelayanan Publik Mirawati Sudjono  dan para pejabat Kementerian PANRB.

Untuk menjaga kualitas implementasi result oriented government ini, setiap tahunnya Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Tujuannya untuk menilai sejauh mana tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.

Semakin baik hasil evaluasi menunjukkan semakin baik tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya serta kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi yang semakin membaik. “Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja ini dapat menjadi ukuran sejauh mana instansi pemerintah berorientasi kepada hasil,” imbuh Yuddy.

Menteri menjelaskan, pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 12/2015 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pedoman ini merupakan mandat dari Peraturan Presiden No.29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut Ateh, substansi yang tertuang dalam pedoman ini telah mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan pedoman yang berlaku tahun sebelumnya. “Perubahan ini terkait dengan pembobotan penilaian, pemberian predikat, Road Map Reformasi Birokrasi serta diselaraskan dengan RPJMN 2015 – 2019 yang merupakan program kerja kabinet kerja,” ujarnya seraya menambahkan bahwa penyusunan pedoman ini melibatkan i Bappenas, Kementerian Keuangan, BPKP serta sejumah pakar yang relevan.

Adapun komponen yang dievaluasi mencakup perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja internal dan capaian kinerja itu sendiri. Dijelaskan, perencanaan kinerja mencakup Renstra, penganggaran kinerja, serta perjanjian kinerja. Dalam hal ini, penilaian dilakukan terhadap sejauh mana suatu instansi pemerintah telah membuat perencanaan program yang memberikan manfaat atau hasil atas penggunaan anggaran yang dialokasikan.

Pengukuran kinerja menggambarkan tentang tolok ukur keberhasilan instansi tersebut, dengan ukuran kinerja yang jelas, akan mendorong setiap instansi pemerintah memfokuskan seluruh sumber daya yang ada untuk menjawab pertanyaan, untuk apa organisasi didirikan.

Untuk pelaporan kinerja, terkait dengan sejauh mana instansi pemerintah mampu menjelaskan kinerjanya sesuai dengan anggarannya kepada masyarakat, stakeholder dan pihak yang berkepentingan lainnya. Sementara evaluasi kinerja internal mencakup upaya-upaya instansi pemerintah untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang ada serta merumuskan langkah perbaikan berkelanjutan yang diperlukan.

“Untuk setiap komponen yang dievaluasi penilaian dilakukan pada ketaatan terhadap peraturan perundangan, kualitas pelaksanaannya serta implementasinya pada penerapan manajemen kinerja,” imbuh Ateh. Pada tahun 2015, evaluasi dilakukan terhadap 77 kementerian dan lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 482 Pemerintah Kabupaten dan Kota yang telah menyampaikan laporan kinerjanya. “Untuk evaluasi terhadap pemerintah kabupaten dan kota, saat ini sedang dalam proses supervisi dan finalisasi, sehingga laporannya belum dapat kami sampaikan saat ini,” ujarnya.

Hasil evaluasi terhadap kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi dituangkan dalam bentuk nilai dan predikat, yang penyerahan hasilnya sudah dilakukan oleh Wakil Presiden pada tanggal 15 Desember 2015 silam. Nilai Predikat 90 – 100 AA 80 - 90 A 70 - 80 BB 60 - 70 B 50 - 60 CC 30 - 50 C 0 - 30 D Menurut Ateh, terdapat peningkatan rata-rata nilai hasil evaluasi.

Untuk kementerian dan lembaga nilai rata-rata tahun 2015 sebesar 65,82, meningkat dari tahun lalu yang 64,70. Sedangkan untuk pemerintah provinsi nilai rata-rata adalah 60,47, meningkat dari tahun lalu yang 59,21. Rendahnya peningkatan nilai rata-rata ini karena tahun 2015 merupakan tahun pertama evaluasi dengan menggunakan Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2014. “Peraturan ini lebih menekankan pada hasil akhir (result oriented), lebih mempertajam kualitas indikator kinerja sebagai ukuran keberhasilan organisasi serta upaya untuk menjabarkan indikator kinerja tersebut (cascade down) hingga ke tingkat individu,” tegas Ateh. (ags/HUMAS MENPANRB)