Pin It

 

 20170731 Mekanisme Pendaftaran

JAKARTA – Pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka besok pagi, 1 Agustus 2017 jam 10.00. Pendaftaran ini akan berlangsung sampai tanggal 26 Agustus 2017 untuk Mahkamah Agung dan tanggal 31 Agustus 2017 untuk Kementerian Hukum dan HAM, dengan mengakses laman sscn.bkn.go.id.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengimbau masyarakat untuk membaca dengan baik mekanisme dan prosedur pendaftaran. Seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat merubah pilihan dengan alasan apapun.

Melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kegagalan mendaftar banyak disebabkan karena kecerobohan dan ketidakcermatan pendaftar. Oleh karena itu, pelamar dianjurkan agar membaca dan memahami secara baik seluruh ketentuan dan persyaratan pelamaran.

“Kegagalan mendaftar umumnya disebabkan kecerobohan calon peserta. Antara lain kesalahan dalam melakukan input data. Karena itu, persiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan terutama KTP dan KK,” jelas Herman di Jakarta. Senin (31/07).

Calon pelamar melakukan registrasi online dengan mengisi form yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK. Jika ada ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut, disarankan agar segera memperbaharui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Selain memperhatikan dengan cermat data diri dan proses pendaftaran, calon pelamar juga diwajibkan memperhatikan poin-poin persyaratan yang sudah ditentukan kedua instansi terkait. Apabila terdapat hal-hal yang masih memerlukan penjelasan terkait persyaratan pelamaran tersebut, pelamar dapat menghubungi call center instansi tersebut. Call center Kementerian Hukum dan HAM yakni (021) 5253004 (ext 310) dan Mahkamah Agung pada nomor 082110891729. (rr/HUMAS MENPANRB)