Pin It

 20180117 diah

Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa (kiri) menyalami peserta seminar penguatan regulasi MPP

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik (KIPP) 2018. Kali ini, inovasi harus dikaitkan dengan salah satu atau lebih tujuan dari pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, pendaftaran peserta dapat dilakukan mulai tanggal 17 Januari sampai dengan tanggal 10 Maret 2018.  “Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan proposal secara online melalui sinovik.menpan.go.id,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/01).

KIPP 2018 yang merupakan kelima kalinya mengambil tema inovasi pelayanan publik untuk percepatan mewujudkan Nawa Cita dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Sebagai dasar hukum kompetisi ini diatur dengan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, lembaga, pemda, BUMN dan BUMD tahun 2018.  

Seperti persyaratan sebelumnya, inovasi yang diajukan harus sudah diimplementasikan minimal satu tahun. Namun, inovasi yang diajukan belum pernah menerima penghargaan sebagai kategori terbaik dalam kompetisi yang sama, misalnya Top 40 untuk tahun 2017. Selain itu, inovasi yang diajukan belum pernah menerima pengargaan sebagai Top 99   sebanyak dua kali. “Jadi kalau sudah dua kali masuk Top 99 jangan diajukan lagi,” imbuh Diah.

Dijelaskan, setidaknya ada 5 kriteria yang harus dipenuhi inovasi pelayanan publik, yakni , novelty (atau kebaruan, kreativitas), effectiveness (hasil yang terukur), significance (bermanfaat, memebri solusi atas permasalahan publik), transferability (berpotensi direplikasi dan discaling up), serta sustainability (keberlanjutan, terus dipertahankan dan dikembangkan.

Dalam KIPP 2018 ini, inovasi yang buisa diajukan mencakup  4 kategori. (1) terkait dengan tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien dan berkinerja tinggi. (2), memajukan transparansi, akuntabilitas, dan integritas. (3), kolaborasi, dan (4) inklusif untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin menambahkan, pada dasarnya satu inovasi pelayanan publik kemungkinan dapat memenuhi lingkup lebih dari  satu kategori. “Tetapi dalam kompetisi ini, satu inovasi hanya dapat diajukan dalam satu kategori, dengan memilih salah satu kategori yang paling dominan,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)

 

17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

  1. Tanpa Kemiskinan, Tidak ada kemiskinan dalam bentuk apapun di seluruh penjuru dunia.
  2. Tanpa Kelaparan, Tidak ada lagi kelaparan, mencapai ketahanan pangan, perbaikan nutrisi, serta mendorong budidaya pertanian yang berkelanjutan.
  3. Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan, Menjamin kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan hidup untuk seluruh masyarakat di segala umur.
  4. Pendidikan Berkualitas, Menjamin pemerataan pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan kesempatan belajar untuk semua orang.
  5. Kesetaraan Gender, Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum ibu dan perempuan.
  6. Air Bersih dan Sanitasi, Menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua orang.
  7. Energi Bersih dan Terjangkau, Menjamin akses terhadap sumber energi yang terjangkau, terpercaya, berkelanjutan dan modern untuk semua orang. 
  8. Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan yang Layak, Mendukung perkembangan ekonomi yang berkelanjutan, lapangan kerja yang produktif serta pekerjaan yang layak untuk semua orang.
  9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur, Membangun infrastruktur yang berkualitas, mendorong peningkatan industri yang berkelanjutan serta mendorong inovasi.
  10. Mengurangi Kesenjangan, Mengurangi ketidaksetaraan baik di dalam sebuah negara maupun di antara negara-negara di dunia.
  11. Keberlanjutan Kota dan Komunitas, Membangun kota-kota serta pemukiman yang berkualitas, aman dan bekelanjutan.
  12. Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab, Menjamin keberlangsungan konsumsi dan pola produksi.
  13. Aksi Terhadap Iklim, Bertindak cepat untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya.
  14. Kehidupan Bawah Laut, Melestarikan dan menjaga keberlangsungan laut dan kehidupan sumber daya laut untuk perkembangan yang berkelanjutan.
  15. Kehidupan di Darat, Melindungi, mengembalikan, dan meningkatkan keberlangsungan pemakaian ekosistem darat, mengelola hutan secara berkelanjutan, mengurangi tanah tandus serta tukar guling tanah.
  16. Institusi Peradilan yang Kuat dan Kedamaian, Meningkatkan perdamaian termasuk masyarakat untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses untuk keadilan bagi semua orang termasuk lembaga dan bertanggung jawab untuk seluruh kalangan.
  17.   Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, Memperkuat implementasi dan menghidupkan kembali kemitraan global untuk pembangunan yang berkelanjutan.