Menteri Asman Abnur dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Bowono X tengah berdialog, di sela acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP di Yogyakarta, Selasa (13/02)
YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mempertahankan prestasinya sebagai salah Provinsi yang meraih predikat A dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Namun capaian yang ditorehkan untuk kali ketiga ini, bukan merupakan tujuan akhir, melainkan menjadi sebuah parameter pengukuran apakah yang dilakukan selama ini sudah dalam jalur yang benar atau tidak.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan tanpa akuntabilitas kinerja, menggambarkan sebuah kegagalan mandat dari masyarakat. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya untuk kemaslahatan umat. “Tugas Pemda tidak sekadar menghabiskan anggaran, tetapi harus dipastikan agar penggunaan anggaran itu dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” ujarnya dalam acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP bagi pemda wilayah III di Yogyakarta, Selasa (13/02).
Raja Mataram ini menilai, tantangan birokrasi semakin sulit dan berat, namun dapat diwujudkan dengan pembangunan sistem terintegrasi yang konsisten. Segala sesuatu yang dilakukan butuh proses dan tidak bisa dilakukan secara instan, namun dapat dilakukan berdasarkan komitmen yang kuat dan konsisten. “Sudah saatnya untuk bekerja sama-sama, bukan sekadar sama-sama bekerja. Dengan demikian program-program yang telah ditetapkan dapat cepat terealisasi,” ujarnya.
Sultan menuturkan, pada awal penerapan SAKIP di wilayahnya terasa berat dan cukup sulit. Namun demikian hal tersebut dapat diatasi dengan cara integrasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah serta dilakukan secara konsisten. Untuk tahun 2017, DIY telah memadatkan kegiatan serta dilaksanakan secara terfokus. “Semula ada sekitar 3.000-an, dan setelah menerapkan SAKIP berkurang menjadi 800-an kegiatan. Dan untuk mendorong perubahan dan optimalisasi kinerja birokrasi di DIY membutuhkan proses yang cukup panjang,” jelasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)