JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menetapkan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Ramadhan tahun 2013 melalui Surat Edaran No. 07/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada Bulan Ramadhan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, khususnya bagi PNS yang beragama Islam. instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, masuk jam 08.00. Untuk hari Senin – Kamis, pulang jam 15, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang jam 15.30, dengan waktu istirahat jam 11.30 – 12.30.
Adapun bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, masuk jam 08.00. Sedangkan pulang kerja hari Senin – Kamis dan Sabtu pada jam 14.00, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 12.30. Sedangkan hari Jumat, pulang jam 14.30 dengan waktu istirahat jam 11.30 – 12.30.
Dengan penetapan ini, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, yang menerapkan 5 hari atau 6 hari kerja, selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam per minggu. (ags/HUMAS MENPANRB)
Surat edaran ini dapat diunduh di website Kementerian PANRB (menpan.go.id.). Klik disini