
JAKARTA – Kecepatan dalam merespon keluhan masyarakat merupakan prioritas utama dari unit pengaduan masyarakat, sebagai bagian tak terpisahkan dari unit pelayanan publik. “Meskipun istilah unit pelayanan itu bermacam-macam, jangan sampai membingungkan masyarakat,” ujar Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sudjono saat menerima DPRD Provinsi DIY, di Jakarta, Kamis (06/03).
Dikatakan, pengaduan bisa bermacam-macam, tapi biasanya karena kurang puas, bahkan tidak puas. Sebagai aparatur negara wajib melayani, melindungi, dan memberdayakan.
Mirawati mengambil contoh inovasi dari Kabupaten Batang, yang pengelolaan pengaduan yang dilakukan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan respon atas pengaduan yang dikeluhkan oleh masyarakat. “Kalau dalam satu hari tidak tertangani, sistem secara otomatis melanjutkan pengaduan tersebut ke atasannya. Tentunya kepala dinas itu pasti akan ditegur secara tegas,” ungkapnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
20.Nov.2025
Rapat Koordinasi Paguyuban Kementerian PANRB
18.Nov.2025
Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren
18.Nov.2025
Audiensi Gubernur Papua Barat
18.Nov.2025
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di 38 Provinsi
18.Nov.2025
Rapat Koordinasi Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi
18.Nov.2025








