JAKARTA – Kecepatan dalam merespon keluhan masyarakat merupakan prioritas utama dari unit pengaduan masyarakat, sebagai bagian tak terpisahkan dari unit pelayanan publik. “Meskipun istilah unit pelayanan itu bermacam-macam, jangan sampai membingungkan masyarakat,” ujar Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sudjono saat menerima DPRD Provinsi DIY, di Jakarta, Kamis (06/03).
Dikatakan, pengaduan bisa bermacam-macam, tapi biasanya karena kurang puas, bahkan tidak puas. Sebagai aparatur negara wajib melayani, melindungi, dan memberdayakan.
Mirawati mengambil contoh inovasi dari Kabupaten Batang, yang pengelolaan pengaduan yang dilakukan dengan mengedepankan kecepatan dan ketepatan respon atas pengaduan yang dikeluhkan oleh masyarakat. “Kalau dalam satu hari tidak tertangani, sistem secara otomatis melanjutkan pengaduan tersebut ke atasannya. Tentunya kepala dinas itu pasti akan ditegur secara tegas,” ungkapnya. (bby/HUMAS MENPANRB)