Pin It

deputipelayananpublik

JAKARTA – Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sudjono menegaskan, tidak adanya pengaduan jangan dipahami bahwa pelayanan publik baik-baik saja. Justru semakin banyaknya pengaduan, semakin bagus pelayanan publik dan partisipasi masyarakat “Pengaduan itu tanda cinta dari masyarakat yang peduli terhadap pelayanan publik,” ujarnya dalam acara temu nasional berbagi pengalaman baik Forum Multi-Stakeholder, Senin (18/11).

Partisipasi masyarakat dalam pengembangan pelayanan publik sangat penting bagi pelaksanaan program pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Bentuk partisipasi tersebut berupa pengawasan standar pelayanan, apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar.

Masyarakat dihimbau agar dapat melapor kalau pelayanan tidak sesuai prosedur, kemudian didiskusikan dengan penyelenggara layanan untuk perbaikan dan menemukan solusinya. Berdasarkan data pengaduan tahun 2012. Kita masih minim akan pengaduan masyarakat ke lembaga penyalur pengaduan seperti Ombudsman Republik Indonesia.

Dikatakan, sistem pengaduan memang belum berjalan dengan baik. Selain menerapkan sesuai standar, masyarakat juga harus diberi pemahaman bagaimana cara melapor sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Masyarakat harus berpartisispasi aktif dengan mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam standar, dan menjaga sarana dan prasarana layanan publik,” imbuh Deputi yang pernah menjabat sebagai kepala perwakilan BPKP Provinsi Bali tersebut.

Forum Multi-Stakeholder yang diadakan oleh USAID from the American people dan KINERJA (Improving Public Services), disambut baik untuk peningkatan pelayanan publik. Bantuan dalam dan luar negeri sangat membantu pelaksanaan pelayanan dasar dan memepermudah bisnis dari sektor luar. Partisipasi dari stakeholder dapat dilibatkan dalam penyusunan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, pengawasan dan evaluasi, serta pemberian penghargaan.

Deputi Pelayanan Publik mendorong agar masyarakat menjadi gemar melapor dengan difasilitasi sistem pengelolaan pengaduan yang cepat dalam merespon pengaduan. Masyarakat tidak boleh lagi bersifat apatis dan bersikap tidak mau repot dengan urusan pengaduan. Masyarakat harus turut andil agar menciptakan pengelolaan yang komprehensif dan tersistimatir

Asisten Madya Bidang Pencegahan Winarso dari Ombudsman Republik Indonesia, yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut mengatakan, makin banyak pengaduan masyarakat, makin banyak masukan untuk perbaikan kinerja pelayanan publik. Artinya masyarakat peduli terhadap pelayanan publik. Pengaduan juga dapat melalui mekanisme yang tersedia, seperti melalui surat, langsung ke penyelenggaranya, media, email, ataupun aplikasi website. “Kebanyakan instansi yang dilaporkan adalah pemerintah daerah, kepolisian, kementerian, dan BPN,” tukasnya. (bby/HUMAS MENPANRB)