Menteri PANRB Asman Abnur saat memberikan pengarahan dalam Rakornas pengembangan ASN di Manado, Kamis (18/05) petang.
MANADO - Untuk mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) diupayakan Pemerintah melalui komitmen penerapan Sistem Merit sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Salah satu faktor penentu keberhasilan kebijakan tersebut adalah komitmen dari pimpinan.
Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam Rapat Koordinasi Nasional di Manado, Kamis (18/05) malam. "Kebijakan dan komitmen pimpinan itulah yang nantinya akan diikuti oleh para pegawai sehingga sedikit demi sedikit terealisasilah pengembangan SDM ASN," ujar Asman.
Asman menambahkan, selain komitmen pimpinan, hal lain yang berpengaruh adalah keselarasan program pengembangan dengan kebutuhan instansi, lalu dilakukannya monitoring dan evaluasi sebagai bahan untuk penyempurnaan serta penyelenggara pengembangan SDM yang kuat.
"Kalau peyelenggaranya tidak berdiri kuat, apa yang mau dikembangkan? Oleh karenanya, seluruh instansi pemerintah harus segera menyusun kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi sesuai dengan tugas dan fungsi, serta kebutuhan organisasi dan tuntutan pelayanan publik yang prima," ujarnya.
Dalam kesemptan yang sama, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto mengatakan, pengembangan kompetensi para ASN harus dilakukan dengan mengedepankan kesadaran, komitmen, komunikasi dan koordinasi antar para pemangku kepentingan, khususnya dalam merencanakan program pengembangan kompetensi ASN sebagaimana mandat dalam UU ASN dan PP Manajemen ASN. "Pengelolaan ASN juga harus didasari dengan sinergitas pihak terkait, sehingga ada kesamaan misi yang akan dituju bersama dalam mewujudkan ASN yang kompeten," jelas Adi.
Menteri Asman dan Kepala LAN berharap Rakornas kali ini harus mampu dimanfaatkan sebagai media bagi seluruh instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan ASN untuk merumuskan langkah pa saja yang harus dilakukan kedepannya, poin-poin keberhasilannya terealisasi, dan upaya cepat yang telah dilakukan dapat bermanfaat bagi ASN serta mendukung kesuksesan program reformasi birokrasi untuk kepentingan bangsa dan negara. (twi/HUMAS MENPANRB)