Pin It

20200319 Infografis Perpanjangan Waktu Pembaharuan Data e Formasi 

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan perpanjangan batas waktu pembaharuan data e-formasi, terkait kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020 dan 2021. Batas waktu pengisian e-formasi yang awalnya sampai akhir Maret 2020, diperpanjang sampai dengan akhir Mei 2020.

Keputusan itu memperhatikan dari beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang meminta perpanjangan batas waktu pembaharuan data e-formasi. Alasan lainnya, adalah terdapat instansi pemerintah pusat dan daerah yang hingga saat ini belum selesai melakukan penataan kelembagaan dan organisasi (SOTK).

Selain itu, beberapa instansi pemerintah juga tengah melakukan proses perbaikan peta jabatan karena adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi. Sedangkan dari sisi sistem teknologi informasi, Kementerian PANRB sedang melakukan pemutakhiran aplikasi e-formasi dari versi 4.0 ke 4.1.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Kementerian PANRB No. B/307/SM.01.00/2020 perihal Perpanjangan Waktu Pembaharuan Data e-formasi, yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.

Surat tersebut merujuk pada Surat Menteri PANRB No. B/110/SM.01.00/2020 tanggal 7 Februari 2020 perihal pembaharuan data e-formasi, serta Surat Edaran Menteri PANRB No. 384/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. (don/HUMAS MENPANRB)