Sesuai Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi Anggota KASN, dengan persyaratan sebagai berikut:
Untuk Pendaftaran secara Online di : http://daftar.menpan.go.id
Pengumuman, Syarat, dan Jadwal Kilk Disini
Daftar Riwayat Hidup dan Form Persetujuan PPK Kilk Disini
Panitia Seleksi Anggota KASN
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190
Email : pansel.kasn@menpan.go.id




Berita Terbaru
20.Nov.2025
Rapat Koordinasi Paguyuban Kementerian PANRB
18.Nov.2025
Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren
18.Nov.2025
Audiensi Gubernur Papua Barat
18.Nov.2025
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di 38 Provinsi
18.Nov.2025
Rapat Koordinasi Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi
18.Nov.2025








