Sesuai Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi Anggota KASN, dengan persyaratan sebagai berikut:
Untuk Pendaftaran secara Online di : http://daftar.menpan.go.id
Pengumuman, Syarat, dan Jadwal Kilk Disini
Daftar Riwayat Hidup dan Form Persetujuan PPK Kilk Disini
Panitia Seleksi Anggota KASN
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190
Email : pansel.kasn@menpan.go.id
Berita Terbaru
03.Okt.2025
Menteri PANRB Dukung Digitalisasi ANRI, Arsip jadi Bahan Perumusan Kebijakan Strategis Masa Depan
03.Okt.2025
Audiensi Kepala ANRI
03.Okt.2025
Rapat Penguatan Kelembagaan Sekolah Rakyat
02.Okt.2025
Pemerintah dan DPR Sepakati Penguatan Transformasi Kelembagaan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
02.Okt.2025
Rapat Paripurna DPR RI
01.Okt.2025
Menteri PANRB: Mudahkan Layanan Publik Pelaku Perjalanan ke Indonesia, Pemerintah Luncurkan "All Indonesia"
01.Okt.2025