Sesuai Pasal 25 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengundang seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi Anggota KASN, dengan persyaratan sebagai berikut:
Untuk Pendaftaran secara Online di : http://daftar.menpan.go.id
Pengumuman, Syarat, dan Jadwal Kilk Disini
Daftar Riwayat Hidup dan Form Persetujuan PPK Kilk Disini
Panitia Seleksi Anggota KASN
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190
Email : pansel.kasn@menpan.go.id
Berita Terbaru
12.Jun.2025
Menteri PANRB Usul Pengelolaan SDM dan Lembaga Perguruan Tinggi Negeri yang Lebih Fleksibel
12.Jun.2025
Audiensi Forum MWA PTNBH
12.Jun.2025
Peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika UNHAN
12.Jun.2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Indo Defence 2024 Digelar untuk Sinergi Pertahanan bagi Perdamaian Global
11.Jun.2025