Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan usulan dari para Pegawai negeri Sipil tentang pensiun dini dengan pesangon kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama ini dengan hormat disampaikan :
Penjelasan Hak Pensiun PNS
Dilihat: 33408