Pin It

20210520 PMPRB

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto.

 

JAKARTA – Batas waktu penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diperpanjang hingga 30 Juli 2021. Semula, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan batas waktu penyampaian itu berakhir pada 30 April 2021.

“Perpanjangan waktu ini dikarenakan meningkatnya jumlah instansi pemerintah unit kerja yang melakukan penilaian mandiri dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, Kamis (20/05).

Pengumuman perpanjangan waktu ini tertuang pada surat pemberitahuan Nomor: B/524/RB.06/2021 yang ditujukan bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Erwan meminta agar instansi pemerintah yang akan melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021 untuk menyiapkan data dukung dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) secara offline.

Pengisian PMPRB tersebut dibagi menjadi empat periode waktu, yakni tanggal 2 Juni - 18 Juni 2021 bagi kementerian dan lembaga. Kemudian periode 21 Juni - 2 Juli 2021 bagi instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

20210520 PMPRB 2

 

Sementara untuk instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Tengah (WITA), yakni tanggal 5-16 Juli 2021. Sedangkan periode 19-30 Juli 2021 bagi instansi daerah dengan zona Waktu Indonesia Timur (WIT).

Erwan menjelaskan, ada empat langkah dalam menyiapkan data dukung dalam menggunakan LKE secara offline. Pertama tim Reformasi Birokrasi dan asessor di internal instansi pemerintah dan unit kerja melakukan pengisian LKE offline pada level instansi dan unit kerja untuk komponen pemenuhan, hasil antara, dan reform.

Kedua, hasil pengisian LKE offline selanjutnya direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan bahwa hasil penilaian telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 26/2020 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Untuk yang ketiga hasil reviu dibahas dengan Tim Reformasi Birokrasi dan assessor untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah. “Selanjutnya, hasil pengisian LKE offline yang sudah disetujui oleh pimpinan instansi selanjutnya disiapkan untuk menjadi rujukan pengisian LKE pada pmprb.menpan.go.id,” ujarnya.

Perlu ditegaskan, Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB secara langsung ataupun dalam bentuk hard copy sehingga tidak dianjurkan bagi instansi pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas ke Kantor Kementerian PANRB. Penyampaian PMPRB digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan. (dit/ HUMAS MENPANRB)