Pin It

20220427 Penyampaian PMPRB bagi Instansi Pemerintah Diundur Hingga 15 Juni 2022 1

 

JAKARTA – Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2022 bagi instansi pemerintah yang semula ditetapkan tanggal 30 April, diundur menjadi tanggal 15 Juni 2022. Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

“Dikarenakan tahun 2022 ini masih terdapat penyesuaian mekanisme kerja dengan kondisi Covid-19 serta pada tanggal 30 April 2022 bertepatan dengan periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, maka perlu penyesuaian penyampaian PMPRB tahun 2022 bagi instansi pemerintah,” ujarnya ditemui di Jakarta, Rabu (27/04).

Informasi mengenai penyesuaian mekanisme penyampaian PMPRB ini tertuang pada surat No. B/564/RB.06/2022 tentang Mekanisme Penyampaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2022 yang ditandatangi pada 25 April 2022. Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa penyampaian PMPRB tahun 2022 dilakukan dengan mengirimkan soft copy Lembar Kerja Evaluasi (LKE) beserta tautan bukti dukung melalui bit.ly/SubmitPMPRB2022.

20220427 Penyampaian PMPRB bagi Instansi Pemerintah Diundur Hingga 15 Juni 2022 2

Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki aplikasi/sistem informasi pelaksanaan reformasi birokrasi internal juga dapat menyampaikan alamat aplikasi/sistem informasi disertai dengan user id dan password yang dapat diakses oleh Kementerian PANRB melalui bit.ly/SubmitPMPRB2022. Langkah ini dilakukan karena aplikasi PMPRB Online yang biasa digunakan untuk penyampaian PMPRB, saat ini masih dalam proses pengembangan.

Instansi pemerintah juga diminta melampirkan surat penyampaian PMPRB yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral/Sekretaris Utama/Sekretaris/Sekretaris Daerah yang didalamnya terdapat pernyataan bahwa proses PMPRB telah direviu oleh Inspektur Jendral/Inspektur Utama/Inspektur Daerah/Inspektur. Format surat yang perlu dilampirkan serta soft copy LKE dapat diunduh pada bit.ly/CloudPMPRB-2022.

Erwan menegaskan bahwa Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB dalam bentuk hard copy. “Perlu dicatat bagi Bapak/Ibu perwakilan instansi pemerintah bahwa Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB secara langsung ataupun dalam bentuk hard copy, sehingga kami tidak menganjurkan instansi pemerintah melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan PMPRB ke Kementerian PANRB,” tandasnya. (rum/HUMAS MENPANRB)