Pin It
 
 rapatauditkl
JAKARTA –  Proses perampingan 16 kementerian/lembaga (K/L) semakin menunjukkan greget. Perampingan tiga K/L sudah selesai penyusunan Rancangan Perpres, yakni perampingan organisasi Kementerian PANRB, Badan Kepegawiaan Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sedangkan tiga K/L tengah proses audit, dan 10 K/L akan segera menyusul dilakukan audit dan evaluasi.
 
Sedangkan K/L yang tengah diaudit yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan ANRI. Adapun 10 K/L yang segera diaudit adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian PU, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), serta BPKP.
 
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, audit dan evaluasi ini bertujuan untuk mengurangi diferensiasi dan fragmentasi diantara masing-masing K/L, sehingga setiap K/L dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sesuai dengan mandatnya masing-masing. ”Audit dimaksudkan untuk mengecek sampai sejauh mana tingkat kesehatan dari masing-masing K/L,” ujarnyadalam rapat audit organisasi kementerian dan lembaga (K/L) di Jakarta, Jumat (19/04).
 
Tasdik Kinanto mengatakan, rencana audit ini sudah disetujui oleh Wapres Boediono. Bahkan Wapres sudah memerintahkan agar audit segera direalisasikan terhadap 16 K/L. Pertimbangan pemilihan prioritas pada 16 K/L, karena membidangi urusan pemerintahan yang strategis. Hal itu terkait dengan aspek pemerintahan umum, pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat, dan pengelolaan sumber daya alam  yang berkelanjutan. Keenam belas K/L dimaksud juga mempunyai daya ungkit (leverage) yang tinggi dalam mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi, tambahnya.
 
Rencana audit dan evaluasi tersebut tampaknya akan berjalan sesuai rencana. Hal itu dapat dilihat dari respon beberapa petinggi K/L yang hadir dalam acara tersebut. Sekretaris Jendral Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam .S misalnya, menyatakan setuju. “Kami setuju dan akan berada di belakang Kementerian PANRB. Audit ini merupakan langkah yang sangat strategis untuk melakukan reformasi birokrasi,” ujarnya.
 
Hal senada dikatakan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Patdono Suwignyo yang juga menyatakan siap. “Kami sangat siap dengan audit tersebut karena Dikbud sudah beberapa kali mengalami reorgansiasi baik internal maupun eksternal,” ujarnya.
 
Plt. Deputi Kelembagaan Kementerian PANRB Rini Widiantini mengatakan, selain audit terhadap 16 K/L hasil audit dari aspek mikro yang sudah dilakukan Kemenetrian PANRB tetap harus dilaksanakan. ”Selain itu juga kita akan memperbaiki makro agar  simultan dengan mikro,” ujarnya.
 
Rini menambahkan, audit dan evaluasi dilaksanakan dengan pedoman audit yang disiapkan Kementerian PANRB dan melibatkan seluruh stakeholder K/L dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Kementerian PANRB memfasilitasi konsultan apabila diperlukan. Konsultan menyampaikan laporan berkala kepada Pimpinan K/L dan Kementerian PANRB, dan selanjutnya K/L dan KementerianPANRB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan audit/evaluasi yang dilakukan konsultan.
 
Dalam kesempatan itu disampaikan juga proses penataan organisasi UPT dan instansi vertikal K/L terdiri dari 8 tahapan.  Proses 1 dengan warna merah yang berarti disposisi, proses 2 dengan warna kuning tua yang berarti mempelajari usulan, proses 3 dengan warna kuning muda yang berarti uji kelengkapan, proses 4 dengan warna hijau muda yang berarti mencari informasi baru, proses 5 dengan warna biru muda yang berarti pembahasan instansi terkait, proses 6 dengan warna pink tua yang berarti pembahasan teknis dengan pengusulan, proses 7 dengan warna pink muda yang berarti nota dinas.  Terakhir,  proses 8 dengan warna biru tua yang berarti surat jawaban Menteri PANRB. Proses ini terbuka, dan bisa dilihat di situs Kementerian PANRB.
 
Rini Widyantini menambahkan, mengenai warna, tidak menandakan bahwa organisasi itu buruk. ”Tetapi warna tersebut menjadi warning untuk kita bahwa perlu dilakukannya audit terhadap K/L yang sudah didiagnosa tersebut,” ucapnya.  (Cry/HUMASMENPAN)