Tangkapan layar paparan Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Noviana Andrina dalam Diskusi Pengumpulan Data dan Informasi Pelayanan Perizinan Pemda oleh BPK, secara virtual, Kamis (01/07).
JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mendorong kemudahan berusaha di Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik memiliki andil dalam peningkatan investasi dan kemudahan berusaha melalui beberapa program. Diantaranya, penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan pengukuran Indeks Pelayanan Publik (IPP).
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Kementerian PANRB Noviana Andrina menyebutkan bahwa program kerja tersebut mampu menunjang kemudahan berusaha dan kegiatan yang berkaitan langsung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Kehadiran MPP diharapkan dapat mengubah stigma negatif pelayanan sekaligus mendorong kemudahan berusaha yang menjadi salah satu tujuan dari reformasi pelayanan perizinan,” ujarnya dalam Diskusi Pengumpulan Data dan Informasi Pelayanan Perizinan Pemerintah Daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), secara virtual, Kamis (01/07).
Adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan MPP diharapkan sebagai garda terdepan pemangkasan birokrasi dalam hal perizinan yang akan menunjang kemudahan berusaha sehingga meningkatkan peringkat Indonesia dalam rangka Ease of Doing Business (EoDB). Kementerian PANRB telah mencoba membuat peta jalan kebijakan yang diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan dari kebijakan untuk mewujudkan harapan tersebut.
Sistem pelayanan terpadu satu fisik yang ada di Indonesia saat ini terbagi menjadi dua sistem, yaitu sistem pelayanan terpadu satu pintu dan atau sistem pelayanan terpadu satu atap. “Saat ini, kita berada di generasi kedua sistem pelayanan terpadu, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan beberapa daerah telah bertransformasi menuju generasi ketiga, yaitu Mal Pelayanan Publik,” imbuhnya.
Selain mendorong pembangunan MPP, Kementerian PANRB juga melakukan pengukuran IPP yang bertujuan sebagai percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Noviana menyebutkan bahwa hasil penilaian IPP dari DPMPTSP baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota menunjukkan bahwa aspek inovasi perlu ditingkatkan.
“Oleh karenanya, Kementerian PANRB mendorong agar semua unit penyelenggara pelayanan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menerapkan Gerakan Satu Instansi Satu Inovasi (One Agency One Innovation) yang dapat melahirkan inovasi-inovasi pelayanan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemeriksa pada Auditorat Keuangan Negara V BPK Noer Dwi Handayani mengapresiasi upaya Kementerian PANRB dalam meningkatkan pelayanan publik dan kemudahan berusaha di daerah. Ia berharap materi yang telah disampaikan dapat memberikan kontribusi dalam proses pengumpulan data dan informasi yang saat ini tengah dilakukan oleh BPK dalam rangka pemeriksaan pelayanan perizinan.
“Semoga ini bisa menjadi gambaran yang utuh bagi kami untuk memahami bagaimana peran Kementerian PANRB dalam mendukung kesuksesan pelayanan perizinan yang ada di Indonesia,” pungkas Handayani.
Diskusi Pengumpulan Data dan Informasi Pelayanan Perizinan Pemerintah Daerah oleh BPK turut dihadiri oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Tim Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Plt. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB M. Yusuf Kurniawan, serta para peserta dari internal Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB. (clr/HUMAS MENPANRB)