JAKARTA – Untuk mempercepat implementasi pemberantasan korupsi serta memperkuat percepatan reformasi birokrasi di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan Rapat Tingkat Pimpinan Kementerian PANRB dan KPK.
Rapat yang dipimpin oleh Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Ruang Rapat Majapahit, KemenPANRB, Jakarta (Senin, 23/01), dihadiri oleh seluruh Deputi Kementerian PANRB yaitu Deputi RB Kunwas M. Yusuf Ateh, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Deputi SDM AparaturSetiawan Wangsaatmadja, dan Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa. Sedangkan dari KPK dihadiri oleh Deputi Bidang Inda Hary Budiarto serta Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan MenPANRB dan Ketua KPK sebelumnya yang membahas wacana rencana aksi implementasi pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam jajaran birokrasi pemerintah baik tingkat daerah maupun pusat. Pada rapat ini, terdapat beberapa substsansi yang akan menjadi pembahasan utama rakor tingkat pimpinan nanti, antara lain sinkronisasi e-lhkpn dan e-lhkasn, Sistem Penggajian ASN, serta Integrasi Aplikasi Jaga dan Lapor.
Sesuai dengan kebijakan KPK dan KemenPANRB, mulai tahun 2017 pelaporan LHKPN dan LHKASN akan dilaksanakan secara onlin melalui aplikasi e-LHKPN dan e-LHKASN, dimana seluruh pejabat penyelenggara negara serta para aparatur sipil negara wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK melalui instansi masing-masing. Untuk memaksimalkan pengolahan data tersebut, Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan mengusulkan agar khusus pengolahan e-LHKASN tersebut diserahkan kepada instansi masing-masing apabila agar pengawasan lebih mudah diketahui jika ada indikasi ketidakwajaran. Untuk meningkatkan pengawasan ASN pun, Deputi RB Kunwas M. Yusuf pun menginisiasi penguatan fungsi pengawasan internal melalui APIP dan Inspektorat dengan pemutakhiran kebijakan yang mengatur kewenangan APIP dan Inspektorat dalam mengawasi ASN di instansi masing-masing, sehingga tingkat korupsi dapat terawasi dengan baik dan bisa mulai dicegah dari level internal masing-masing instansi.
Begitupun dengan Sistem Penggajian ASN, menurut Nainggolan saat ini perlu diperhatikan tentang sistem penggajian bagi ASN yang memiliki posisi kewenangan strategis serta rawan korupsi dan pungli. Lebih lanjut dikatakannya, dengan mempertimbangkan aspek tersebut, untuk pencegahan yang ASN bersangkutan melakukan kejahatan yang merugikan negara, maka diperlukan kebijakan tentang remunerasi terbatas bagi posisi atau jabatan yang memiliki kriteria rawan korupsi tersebut. Pihaknya mengakui, saat ini sedang menyusun kriteria dan spesifikasi jabatan yang dirasa perlu diberikan tunjangan lebih tersebut agar ASN tersebut fokus dalam melaksanakan tugasnya tanpa tergoda niat untuk melakukan penyelewengan wewenang jabatan seperti korupsi dan pungli. Pada kesempatan yang sama Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja pun memaparkan bahwa saat ini Kemen PANRB sedang melakukan finalisasi kebijakan mengenai RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang memperhatikan hak-hak kehidupan PNS untuk menjamin profesionalisme kinerja PNS terbut.
Dalam rapat ini, Deputi Bidang Inda Hary Budiarto menerangkan bahwa KPK saat ini tengah mengembangkan aplikasi jaga yang menyediakan informasi pelayanan publik diberbagai K/L/D/I, untuk itu pihaknya berharap agar aplikasi ini dapat segera terintegrasi dengan aplikasi Lapor yang saat ini dikelola oleh Kementerian PANRB. Menaggapi hal tersebut, Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa akan segera menindaklanjuti proses agar kedua aplikasi tersebut dapat segera terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat nantinya dalam mengakses pelayanan publik di Indonesia. (arl/ Humas MenPANRB)