
Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pasca Bencana Dibidang Tata Kelola, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (29/1/2026).
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah pascabencana. Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak terhadap berbagai aspek, tidak hanya bangunan dan infrastruktur, tetapi juga beberapa layanan negara, mulai dari layanan dasar pendidikan dan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga keberlanjutan data dan dokumen pemerintahan serta masyarakat.
Untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keppres No. 1/2026. Dalam Satgas tersebut, Kementerian PANRB berperan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola. Demikian disampaikan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto saat membuka kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pasca Bencana Dibidang Tata Kelola, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (29/1/2026).

“Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melaksanakan pelindungan arsip negara, pelindungan ASN, serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN agar tetap terjaga pascabencana. Untuk itu, penanganan tata kelola pemerintahan pascabencana dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN),” katanya.
Disampaikan bahwa terdapat lima pilar dukungan pemulihan fungsi pemerintahan yaitu aktivasi penyelenggaraan pemerintahan seperti fleksibilitas pelaksanaan tugas pemerintahan, serta pemberian diskresi administratif kepada kepala daerah dan pimpinan instansi. Pilar kedua adalah penyelamatan dokumen dan data seperti fasilitasi penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang. Pilar ketiga adalah konsolidasi aparatur seperti mobilisasi dan penugasan ASN lintas instansi/wilayah di daerah bencana, serta penugasan siswa tahap akhir pada sekolah kedinasan sebagai pengganti tugas akhir/KKN.
Kemudian pilar keempat adalah pemulihan sarana, pendukung seperti penyediaan sarana dan prasarana kerja darurat, antara lain: kantor sementara/mobile, peralatan IT, jaringan komunikasi dan listrik darurat. Pilar terakhir adalah pengaturan kembali tugas dan prioritas pemerintahan daerah, meliputi Penyesuaian indikator kinerja dan target pembangunan daerah selama masa pemulihan.

Sementara itu Wakil Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya berfokus pada kantor pemerintahan yang ada di daerah terdampak bencana dapat segera kembali aktif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melibatkan para taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk melakukan pembersihan kantor pemerintahan serta pendampingan dalam aktifasi sistem bagi para ASN yang bekerja di wilayah terdampak bencana.
“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan efektif. Oleh karena kolaborasi antar instansi menjadi hal penting untuk pemulihan tata kelola pemerintah di wilayah pascabencana,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim ke wilayah terdampak bencana, bekerjasama dengan instansi lainnya. Sebab menurutnya kerusakan arsip pemerintah daerah yang terdampak bencana mencapai 90 persen. Adapun program yang dilaksanakan ANRI adalah pendampingan, pendataan kerusakan arsip pascabencana, serta pemetaan arsip vital. (byu/HUMAS MENPANRB)








