JAKARTA – Perjanjian kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam suatu organisasi pemerintahan bukan hanya bersifat administratif, tetapi diharapkan dapat mengarah pada manajerial yang memiliki efek ke bawah dan ke samping dalam organisasi tersebut. Dengan begitu, penandatanganan perjanjian kinerja dapat mendorong perbaikan struktur organisasi yang kurang rapih, dan meminimalisir intervensi-intervensi dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menurut Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ronald Andrea Annas, dengan sistem manajerial dalam perjanjian kinerja, segala sesuatu menjadi terbuka dan bukannya sekadar tandatangan.
“Staf berjanji dengan Kabidnya, Kabidnya berjanji dengan Kepala Dinasnya, kemudian Kepala Dinas berjanji kepada Kepala Daerahnya. Semua ini untuk memberikan rasa aman dan efek khusus bentuk pertanggungjawaban dari bawahan ke atasan,” ujarnya dalam asistensi penyusunan perjanjian kinerja Pemkot Bandung di Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (04/03).
Acara yang diikuti oleh Sekda dan 10 Kepala SKPD Kota Bandung dan jajarannya, ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian PANRB sejak beberapa waktu lalu. Kementerian PANRB melakukan reviu Indeks Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Strategis (Renstra) SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2015.
Dinas-dinas dimaksud antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemakaman dan Pertamanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, selain menimbulkan efek ke bawah, perjanjian kinerja juga membuat efek ke samping. Nantinya dapat dibandingkan, antara kepala dinas dari yang pontang-panting bekerja sampai tidak tidur, dengan kepala dinas yang santai-santai saja. “Akan terlihat perbedaannya, dan kalau ada yang salah, dapat ditemukan dalam struktur organisasi tersebut,” tambahnya. (bby/HUMAS MENPANRB)