Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto saat memimpin diskusi mengenai penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (11/6/2026).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginisiasi penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional sebagai momentum untuk memperkuat komitmen seluruh penyelenggara layanan publik dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran negara yang berpengaruh langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Diperlukan momentum bersama yang tidak hanya mengingatkan pentingnya pelayanan publik, tetapi juga mendorong perbaikan yang berkelanjutan,” ujarnya saat memimpin diskusi mengenai penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (11/6/2026).
Menurut Purwadi, Hari Pelayanan Publik Nasional diharapkan dapat memperkuat arah penyelenggaraan pelayanan yang lebih inklusif dan berkeadilan, mendorong inovasi, serta memperkuat kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Ia menjelaskan terdapat tiga tujuan utama dari penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional, yaitu meningkatkan kesadaran aparatur terhadap pentingnya pelayanan berkualitas, mendorong inovasi dan perbaikan berkelanjutan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan semakin baik.
Terkait mekanisme penetapan, Purwadi menyampaikan bahwa secara ideal Hari Pelayanan Publik Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Namun, sebagai langkah awal, penetapan dapat dilakukan melalui Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Ombudsman RI.
Menanggapi gagasan tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyatakan bahwa Hari Pelayanan Publik Nasional dapat menjadi pengingat penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Purwadi menegaskan bahwa Hari Pelayanan Publik Nasional tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus menjadi gerakan aksi bersama yang menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Melalui inisiatif ini, kami berharap Hari Pelayanan Publik Nasional dapat menjadi simbol sekaligus penggerak transformasi pelayanan publik Indonesia menuju pelayanan yang lebih responsif, inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (ynt/HUMAS MENPANRB)








