Pin It

20260720 Perkuat Regulasi Kinerja Pelayanan Publik dan Pengelolaan Pengaduan Melalui Uji Publik 1

Suasana kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PANRB di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis (16/7/2026).

 

SURAKARTA - Penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Kinerja Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat dan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional terus digencar. Dalam prosesnya, dilakukan uji publik untuk menjaring masukan langsung dari pemerintah daerah dan akademisi sebagai wujud paritisipasi publik yang bermakna serta mempertimbangkan kondisi implementasi kebijakan di lapangan.

Staf Ahli Bidang Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Tri Atmojo Sejati menekankan pada pentingnya uji publik sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan peraturan. Masukan yang diterima dapat mendukung arah pengaturan ideal dan optimal dalam melaksanakan kebijakan pelayanan publik sesuai kondisi penyelenggara layanan.

“Rancangan peraturan ini menjadi bagian penting yang diharapkan disamping menguatkan tata kelola dan pemenuhan harapan masyarakat juga dalam pengelolaan pengaduan yang berhubungan dengan kualitas pelayanan dari pengguna yang berdampak pada akuntabilitas kinerja ASN,” ungkapnya dalam sambutan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri PANRB di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis (16/7/2026).

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto menyampaikan bahwa, uji publik membantu pemerintah dalam identifikasi dini pada aspek substansi, kendala implementatif di tingkat daerah, serta alternatif penyelesaiannya. Selain itu, uji publik juga menjadi pemenuhan prasyarat formal partisipasi bermakna yang terdokumentasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

20260720 Perkuat Regulasi Kinerja Pelayanan Publik dan Pengelolaan Pengaduan Melalui Uji Publik 3

“Melalui uji publik ini, Kementerian PANRB mendorong peningkatan pemahaman awal pemerintah daerah terhadap arah kebijakan pelayanan publik nasional terutama terkait penyesuaian perubahan paradigma kebijakan dalam penilaian kinerja pelayanan publik dan sistem pengelolaan pengaduan,” ungkap Ajib.

Dalam diskusi pembahasan rancangan kebijakan kinerja pelayanan publik, disampaikan rencana penilaian kinerja melalui pengintegrasian Penilaian Tata Kelola (PETA) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB R.R Vera Yuwantari Susilastuti menjelaskan, pendekatan baru tersebut diharapkan tidak hanya mengukur kelengkapan tata kelola, tetapi juga mampu menangkap kebutuhan, pengalaman serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

Lebih lanjut di katakan bahwa, rancangan peraturan menteri tersebut juga akan menggeser perubahan dalam aspek penilaian tata kelola pada Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) . “Penilaian yang terdiri dari enam aspek akan menjadi empat aspek yang meliputi fondasi teknis; aksesibilitas dan inklusivitas; pelibatan masyarakat; dan efektivitas pemerintahan.

Penyelenggaraan kedepannya juga tidak terlepas dari kolaborasi dan kerja sama antara kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah bersama Kementerian PANRB dalam mendukung optimalisasi implementasi pelaksanaan PEKPPP. Maka dari itu, dibutuhkan komitmen, fokus, kecermatan, dan kejujuran dalam pengisian data untuk mendorong pencapaian nilai menuju pelayanan prima.

20260720 Perkuat Regulasi Kinerja Pelayanan Publik dan Pengelolaan Pengaduan Melalui Uji Publik 2

Sementara itu, rancangan mengenai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik pada SP4N-LAPOR! menekankan pada perubahan cara pandang terhadap pengaduan masyarakat. Pengaduan yang masuk kedepannya tidak hanya sekadar menjadi laporan formal, tetapi bertransformasi sebagai sistem peringatan dini, sumber data kebijakan, instrumen akuntabilitas, dan dasar perbaikan pelayanan.

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Partisipasi Publik Kementerian PANRB Insan Fahmi menjelaskan penguatan regulasi terkait rancangan peraturan pengelolaan pengaduan diarahkan pada kejelasan pembagian peran dan tanggung jawab, penguatan kelembagaan pengelola pengaduan, pengawasan berjenjang, serta integrasi dan interoperabilitas SP4N-LAPOR! dengan berbagai kanal pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah.

Lebih lanjut Insan menyampaikan, seluruh masukan yang dihimpun pada sistem pengaduan, selanjutnya akan ditelaah sebagai bahan penyempurnaan kedua rancangan peraturan tersebut. Diharapkan, proses ini akan menghadirkan implementasi kebijakan yang lebih sederhana, implementatif, dan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Menteri PANRB terkait Kinerja Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB No. 29/2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2023.

Sedangkan Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 5/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan merupakan wujud peningkatan pelaksanaan dari mandat Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Dalam Uji publik tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh instansi pengelola pelayanan publik Provinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah Jawa Tengah dan akademisi dari Universitas Sebelas Maret. (asy/HUMAS MENPANRB)