JAKARTA – Satu lagi, setelah melakukan penciutan organisasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membangun sinergi dalam pembuatan peraturan perundangan. Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih materi dan substansi antar unit kerja dalam penyusunan kebijakan, diterbitkanlah Peraturan Menteri PANRB Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian PANRB.
Kepala Biro Perencanaan dan Manejemen Kerja Didid Noordiatmoko mengatakan, Peraturan Menteri tersebut untuk memastikan bahwa peraturan perundangan yang dikeluarkan sudah selaras dan bersinergi. “Kebijakan yang saling tumpang tindih acap kali membingungkan penyelenggara negara, baik pusat maupun daerah,” ujarnya dalam Reform Corner di Kementerian PANRB, Selasa (26/11).
DItambahkan, ke depan diharapkan tidak terjadi penyusunan peraturan perundangan di suatu kedeputian tidak diketahui oleh kedeputian lainnya. Peraturan Menteri PANRB No. 33 ini diharapkan dapat mendorong setiap deputi untuk bekerja sesuai tupoksinya. (gin/HUMAS MENPANRB)