JAKARTA - Gempita demokrasi dalam bingkai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2017, telah berlangsung lancar dan kondusif.
Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), Polri, TNI, dan seluruh aparat keamanan yang telah berkerja keras sehingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 101 daerah pemilihan di tanah air berlangsung dengan aman dan lancar.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Presiden Jokowi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi pada pelaksanaan Pilkada Serentak pada Rabu (15/2) tersebut. Presiden mengajak dan menghimbau semua pihak agar selalu mengedepankan persaudaraan, mengedepankan kebersamaan, dan mengedepankan persatuan. Menurut Presiden, hal itu perlu dilakukan, agar pemerintah bisa segera fokus pada program-program pembangunan yang membawa kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga mengucapkan terima kasih kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menjaga netralitas dan telah berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional, untuk turut berkontribusi positif sebagai perekat dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
Euforia Pilkada tentu tidak terlepas dari sorotan publik terhadap ketidaknetralan oknum PNS yang berdampak pada pelanggaran kode etik profesi, terutama selama masa kampanye.
Menyikapi segala jenis pelanggaran netralitas PNS dalam pelaksanaan Pilkada, BKN dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai Pembina dan Penyelenggara manajemen kepegawaian, khususnya dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian kepegawaian, akan bertindak terhadap PNS yang terbukti melanggar netralitas, termasuk menegakkan sanksi yang telah ditetapkan instansi yang berwenang, tetapi tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketentuan yang mencakup jenis pelanggaran dan kategori hukuman disiplin (HD) bagi PNS yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(swd/arl/Humas MenPANRB/BKN)