PEKANBARU – Belum optimalnya pelimpahan kewenangan secara penuh mengenai proses dan penandatanganan penertiban ijin dan non ijin dari kepala daerah kepada kepala PTSP, merupakan hambatan yang dialami oleh hampir seluruh PTSP yang ada di Indonesia. Komitmen dan persamaan presepsi dalam peningkatan pelayanan publik melalui PTSP, bermuara dari komitmen pimpinan daerah, baik eksekutif maupun legislatif, serta pimpinan SKPD.
Permasalahan itu disebabkan karena masih banyaknya peraturan daerah dan/atau peraturan Kepala Daerah yang belum direformasi, serta masih adanya SKPD yang dibebani target pendapatan asli daerah (SKPD). Hal tersebut disampaikan Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Riau Alimuddin, dalam acara Rapat Koordinasi PTSP Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kamis (04/07).
“Kami lihat belum semua Kepala Daerah melaksanakan kewenangannya untuk mendorong pembentukan Tim Teknis lembaga PTSP dengan berbagai alasan. Misalnya sarana dan prasarana serta anggaran penyelenggaraan PTSP yang masih sangat minim, sehingga menjadi faktor penyebab belum terintegrasinya program dan kebijakan PTSP dalam RPJM dan RPKD,” ujar Alimuddin.
Provinsi Riau sendiri sedang dipersiapkan untuk menjadi wilayah sentral binis dan usaha. Maka perlu faktor-faktor pendukungnya seperti potensi, fasilitas, dan kemudahan-kemudahan yang dapat diberikan pada investor asing untuk dapat menanamkan modalnya atau berinvestasi di Riau. (bby/HUMAS MENPANRB)