JAKARTA – Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono meminta pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak mengambil manfaat dengan membolos di sela-sela hari libur nasional. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pasca cuti bersama, PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan.
Hal itu dikatakannya, menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Nakertrans, dan Menteri Agama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014. "PNS jangan memanfaatkan hari kejepit," ucap Agung kepada wartawan di Kantornya, Rabu (21/8/2013).
Pernyataan itu ditegaskan mengingat adanya beberapa hari libur nasional yang jatuh pada hari Kamis. Hal ini dinilai cukup rawan, karena banyak PNS yang langsung tidak masuk pada hari Jumat, terutama bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja, karena Sabtu dan Minggu libur.
Selain hari libur nasional, SKB itu juga menetapkan cuti bersama, yang pada dasarnya mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. Sejak tahun 2012, jumlah cuti bersama terus berkurang dari 6 hari (2012), 5 hari (2013), dan tahun 2014 menjadi 4 hari. Pengurangan cuti bersama itu untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas serta untuk meningkakan produktivitas pekerjaan bagi PNS. (ags/HUMAS MENPANRB)