Pin It

 20170703 PNS Surabaya1

Ilustrasi

 JAKARTA – Memasuki awal bulan Juli, PNS menunggu-nunggu segera menerima gaji ke-13. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mencairkan gaji ke-13 ini sejak Senin 3 Juli 2017. Bulan ini bertepatan dengan masa anak-anak memasuki ajaran baru. Untuk itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa gaji ke-13 untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. “Gaji ke-13 ini diharapkan dapat digunakan oleh PNS untuk keperluan biaya pendidikan sekolah anak, untuk membeli peralatan sekolah, serta keperluan lainnya yang menyangkut anak. Jika sudah cair, harap digunakan dengan baik dan sesuai kebutuhannya,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman, di Jakarta, Selasa (04/07).

Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kegembiraan ini turut dirasakan salah seorang PNS di Sekretariat DPRD Prov Kepri, Ika Hasillah. Dikatakan, gaji ke-13 nya dapat dicairkan segera pada bulan Juli mengingat lebaran yang baru saja usai dan memakan banyak pengeluaran.  “Gaji ke-13 sangat membantu pegawai yang mempunyai anak-anak yang akan masuk sekolah atau melanjutkan sekolah, apalagi baru lebaran, pengeluaran sangat banyak. Jadi sangat terbantu dengan adanya gaji ke-13,” ujar Ika.

Hal ini juga dirasakan PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eman Suherman. Ia mengatakan gaji ke-13 sangat membantu pegawai yang memiliki anak sekolah. “Ini ajaran baru, anak saya masuk sekolah dan banyak keperluan yang harus dibeli. Saya harap pegawai lain juga bisa memanfaatkan gaji ke-13 ini dengan sebaik-baiknya,” imbuh Eman.

Berbeda dengan PNS yang masih lajang atau belum berkeluarga. Fika, salah satu PNS di Kementerian PANRB mengatakan, gaji ke-13 yang akan didapatkannya akan ditabung dan dipakai liburan. "Karena saya belum berkeluarga, saya rasa uangnya 50% untuk tabungan saja, lalu dipakai liburan, dan terakhir disisihkan untuk teman yang akan menikah," jelas Fika. (twi/HUMAS MENPANRB)