JAKARTA – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengingatkan agar dalam menyusun RPP dan R Perpres pelaksanaan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih cermat, sehingga tidak terjadi kesalahan atau justeru kembali ke peraturan lama.
“Undang-undang ASN ini merupakan terobosan yang luar biasa. Karena itu jangan sampai salah membuat peraturan pelaksananya, dan kembali ke peraturan lama”, ujar Eko dalam pengarahannya pada rapat pembentukan panitia Penyusunan RPP Peraturan Pelaksana UU ASN di Jakarta, Rabu (08/09).
Undang-undang ini memerintahkan pembentukan 19 PP dan 4 Peraturan Presiden. Meski DPR memberikan tenggat waktu 2 tahun untuk menyelesaikan 23 peraturan pelaksanaan UU tersebut, namun Menteri PANRB bertekad akan merampungkannya dalam 6 bulan. “Sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir, semua peraturan pelaksanaan UU ASN harus sudah rampung,” ujar Wamen.
Dikatakan, dari semua peraturan pemerintah tidak semuanya baru, tetapi ada beberapa diantaranya yang merupakan revisi, seperti misalnya, PP tentang batas usia pensiun PNS. “Tetapi ada juga revisi yang cukup besar, yaitu PP tentang pengangkatan dalam jabatan, kemudian pendidikan dan pelatihan dan lain-lain,” tambahnya.
Selain itu, ada 3 PP yang baru yaitu PP mengenai jabatan pimpinan tinggi yang harus dilakukan secara terbuka baik di tingkat nasional, provinsi mapun daerah, dan PP mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain PP dan Perpres, pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri PANRB mengenai tata cara pemilihan panitia seleksi ketua dan komisioner KASN.
Eko menambahkan, dalam UU ASN ini tidak lagi menyebut istilah eselonisasi. Yang ada adalah jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi. UU ASN kan memindahkan istilah eselonisasi dengan kelas jabatan, beban kerja dan juga pencapaian kinerja. “Ini akan menjadi pekerjaan berat terutama dalam tunjangan kinerja. Sebab tunjangan kinerja ini bersifat sementara,” imbuh Wamen.
Tunjangan kinerja yang sekarang, jumlahnya bervariasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan kementerian yang lain. Dalam kondisi itu sulit dilakukan pengukuran, antara tunjangan dan kompensasi yang diterima oleh seseorang dengan beban kerja yang dilakukan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, untuk mempercepat penyusunan RPP ini dibagi menajdi tiga kelompok. “Penyusunan substansi dapat melalui forum group discussion (FGD) atau workshop. Apabila sudah ada draft rancangan bisa mengadakan legal drafing,” tambah Setiwan.
Hadir dalam rapat itu antara lain anggota tim dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L), akademisi dan para pakar yang terlibat langsung dalam penyusunan RPP ASN, antara lain Prof. Sofian Efendi, Prof. Miftah Toha dan Prof. Prijono Tjiptoherijanto. (gin/HUMAS MENPAN RB)