Direktur Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Tulus Subardjono (kiri), Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Evi Trisusilo (tengah) dan Karo HKIP Kementerian PANRB Herman Suryatman (kanan)
JAKARTA - Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) harus mengetahui dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, informasi yang disampaikan kepada masyarakat juga harus terpercaya, jangan justru membingungkan bahkan menyesatkan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Evi Trisusilo dalam rapat PPID lintas Kementerian dan Lembaga di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (14/09). “Kita harus bertanggung jawab atas apa yang diinfokan. Informasi juga harus akurat dan terpercaya," ujarnya dalam rapat sharing PPID lintas Kementerian dan Lembaga di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (14/09).
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman mewakili Sekretaris Kementerian PANRB, dihadiri oleh beberapa perwakilan PPID Kementerian dan Lembaga, diantaranya PPID Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPID Kementerian Dalam Negeri dan PPID Komisi Informasi Pusat.
Sharing ini bertujuan untuk saling bertukar pikiran, menambah wawasan dan jaringan, serta meningkatkan kapasitas informasi di lingkungan Kementerian PANRB yang akan diberikan kepada masyarakat. "Kita berharap dapat mempersiapkan dan memberikan info-info yang tepat bagi masyarakat, saling bertukar pikiran, menambah wawasan, dan jaringan," ujar Herman.
Ditambahkan, PPID juga mengelola aplikasi Layanan Asiprasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yang memungkinkan masyarakat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan. Lapor merupakan aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik sehingga masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif.
Di Kementerian PANRB, pengaduan yang masuk ke email halo menpan pada periode Januari hingga Agustus 2016 sebanyak 5.300 dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 5.289. “LAPOR! mendapatkan 176 pengaduan dan seluruhnya telah ditindak lanjuti,” imbuh Herman.
Lebih lanjut Evi Trisulo menambahkan, sebagai indikator yang menaungi pengaduan informasi publik, setiap unit pengaduan informasi wajib memiliki keterbukaan informasi publik yang disebut 5KO, yaitu komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi dan konsistensi. “Kelima hal tersebut sangat penting bagi kita sebagai PPID di setiap kementerian dan lembaga, karena itu merupakan kekuatan yang harus dimiliki PPID,” tambahnya.
Untuk memahami informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPID juga harus mengetahui empat hal, yaitu Needs, Knowing, Responsiles, dan Impacful (NKRI). Needs, berarti kita harus tahu kebutuhan masyrakat, Knowing, mengetahui semua info yang beredar, Responsibles, bertanggung jawab terhadap informasi yang diberikan, dan Impactful, yang berarti info yang diberikan memberi dampak kepada seluruh masyarakat. (twk/HUMAS MENPANRB)