Suasana kegiatan Pra Evaluasi AKIP Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, di Serang, Rabu (15/7/2026).
SERANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperkuat budaya akuntabilitas melalui implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) secara konsisten di seluruh instansi pemerintah. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menegaskan akuntabilitas tidak boleh lagi dipandang sebagai upaya mengejar nilai evaluasi semata, melainkan memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran mampu menghasilkan kinerja yang berdampak nyata bagi masyarakat.
“Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bukan tentang membuat laporan yang baik atau mengejar nilai evaluasi yang tinggi. SAKIP adalah sistem yang memastikan setiap perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran benar-benar menghasilkan kinerja yang berdampak serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan Erwan, Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nurhasni menekankan bahwa penguatan akuntabilitas harus tumbuh menjadi budaya kerja yang berfokus pada hasil. Menurutnya, SAKIP bukan sekadar instrumen evaluasi, melainkan sistem manajemen kinerja yang mendorong pemerintah bekerja lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada hasil.

Nurhasni juga menjelaskan, Kementerian PANRB memiliki mekanisme pra evaluasi AKIP sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi akuntabilitas kinerja di instansi pemerintah. Melalui kegiatan ini, Kementerian PANRB membantu instansi mengidentifikasi peluang perbaikan sekaligus memperkuat penerapan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada hasil.
"Lewat pendekatan assess dan assist, pra evaluasi AKIP tidak hanya menjadi sarana penilaian, tetapi juga ruang belajar bersama untuk mengidentifikasi peluang perbaikan, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendorong peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan," ujarnya saat membuka kegiatan Pra Evaluasi AKIP Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, di Serang, Rabu (15/7/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menilai pra evaluasi merupakan kesempatan untuk menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah dalam membangun pengelolaan kinerja yang berorientasi pada hasil. Menurutnya, SAKIP bukan hanya menjadi tanggung jawab satu unit kerja semata, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah.

“Pra evaluasi ini menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap rencana aksi harus memiliki target yang terukur dan dipantau secara berkala agar keberhasilan SAKIP tercermin pada kualitas kinerja pemerintahan, bukan sekadar kelengkapan dokumen,” ungkapnya.
Melalui pra evaluasi AKIP ini, Kementerian PANRB berharap Pemerintah Provinsi Banten semakin siap menghadapi Evaluasi AKIP sekaligus memperkuat budaya akuntabilitas yang berorientasi pada hasil. Dengan komitmen pimpinan dan seluruh perangkat daerah, implementasi SAKIP diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga mendorong lahirnya kebijakan dan pelayanan publik yang semakin berdampak bagi masyarakat. (HUMAS MENPANRB)








