Pin It

10012017 gerakan indonesia melayani

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur

JAKARTA - Dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Desember 2016, ada tugas khusus yang dibebankan Presiden kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Menurut Inpres tersebut, Menteri PANRB akan bertugas mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani sebagaimana tertuang dalam diktum KETIGA Inpres tersebut.

Dalam Program Gerakan Indonesia Melayani, Menteri PANRB selaku koordinator akan difokuskan kepada peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara, peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum, penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government), penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara dan peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif. Gerakan Indonesia Melayani juga akan fokus kepada penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi), penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi), peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

“Koordinator masing-masing program sebagaimana dimaksud, menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres tersebut.

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEDELAPAN Inpres Nomor 12 Tahun 2016 itu.

Sebagaimana telah disosialisaikan sebelumnya, Gerakan Nasional Revolusi Mental dimaksudkan untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. 

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara; 8. Para Gubernur; dan 9. Para Bupati/Walikota. Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental. (arl/HUMAS MenPANRB).