Presiden Jokowi pimpin rapat kabinet paripurna
JAKARTA - Dalam rangka melanjutkan pengendalian dan pengamanan pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016, Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Agustus 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.
Instruksi itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Kepala Kantor Staf Presiden; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penghematan belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016, Presiden menginstruksikan masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016, yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).
“Besaran rincian penghematan per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini,” bunyi diktum KEDUA poin kedua Inpres tersebut. Dalam lampiran itu disebutkan rincian penghematan anggaran dari 83 K/L dengan total penghematan mencapai Rp 64.712 triliun.
Dalam Inpres itu disebutkan, dalam melakukan penghematan, Menteri/Pimpinan Lembaga tetap mengamankan program prioritas yang menjadi tanggung jawabnya.
“Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) self blocking dengan mencantumkannya pada Catatan Halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk disahkan paling larnbat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku,” bunyi diktuk KEDUA poin keempat Inpres Nomor 8 Tahun 2016 itu.
Tembusan usulan revisi DIPA self blocking sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kepala Kantor Staf Presiden.
Belanja Honorarium dan Iklan
Pada diktum KETIGA Inpres tersebut ditegaskan, penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.
“Penghematan tidak dilakukan terhadap: a. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah. b. Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016. c. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2016,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres tersebut.
Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk bersama-sama mengoordinasikan penghematan anggaran melalui blokir mandiri (self blocking) dan/atau menunda/menghentikan pencairan dana kegiatan-kegiatan yang dikenai penghematan. Selanjutnya, Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan penghematan kepada Presiden.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kepala Kantor Staf Presiden untuk memantau pelaksanaan penghematan APBN-P Tahun Anggaran 2016.
Ditegaskan dalam Inpres tersebut, pada saat Instruksi Presiden ini mulai berlaku, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau tidak diatur dalam Instruksi Presiden ini.
“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi diktum KEDELAPAN Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 itu. (PR)
Sumber : www.setkab.go.id