PURWAKARTA – Hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu kembali menjadi pembicaraan berbagai pihak. Kalau menjelang pengumuman di awal pekan lalu ada sementara kalangan yang beredar rumor Kahiyang akan diluluskan, Kini masyarakat dapat menyaksikan bahwa tidak ada hak istimewa dalam tes CPNS. Dalam pengumuman hasil seleksi CPNS Pemkot Surakarta tidak muncul nama Kahiyang Ayu.
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyampaikan keprihatinannya karena keinginan untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara harus kandas karena proses seleksi yang begitu ketat.
Namun di balik semua itu, peristiwa ini menjadi contoh salah satu keteladanan Presiden Jokowi bagi seluruh bangsa Indoensia, termasuk para pejabat, "Putri Presiden saja tidak lulus, dan Presiden tidak membantunya, " ujar Yuddy di sela-sela blusukkannya meninjau pelayanan publik di Purwakarta, Jumat (19/12).
Ditambahkan oleh Yuddy, kenyataan itu juga menjadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia yang tengah gencar melaksanakan reformasi birokrasi. Generasi muda yang ingin menjadi pegawai aparatur sipil negara harus memiliki kemampuan setidaknya untuk melampaui passing grade dalam tes kompetensi dasar (TKD).
Melalui cara ini, maka pegawai ASN ke depan akan diisi putra-putri terbaik bangsa. “Mereka masing-masing memiliki hak yang sama, tak perduli anak petani, anak Presiden, anak menteri, semuanya punya hak yang sama. Ini sekaligus semestinya mengingatkan para birokrat untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam proses seleksi CPNS,” tegas Yuddy..
Yuddy juga menambahkan, untuk seleksi CPNS tahun 2014 ini, pihaknya telah membatalkan Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk sejumlah instansi dan pemerintah daerah yang baru menyelesaikan TKD pada tanggal 20 November 2014. Selain untuk alasan efisiensi, hal itu tidak lepas dari banyaknya masukan bahwa pelaksanaan TKB masih menjadi celah beberapa kepala daerah untuk bermain dalam pengadaan CPNS.
Sejak semula, Yuddy berkomitmen untuk menghilangkan KKN dalam seleksi CPNS, dan dengan tegas menolak kebiasaan titip menitip seperti yang dulu lazim terjadi.
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa kelulusan peserta tes CPNS harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29/2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2014.
Dalam peraturan itu, Nilai Tes Karekteristik Pribadi (TKP) minimal 126, Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 75, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) paling rendah 70. “Walaupun putri pejabat bahkan putri Presiden tidak mendapatkan hak istimewa terkait dengan kelulusannya. Kita tetap mengacu pada peraturan yang telah dibuat,” tegas Setiawan.
Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Kahiyang dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) nilai totalnya 300. Rinciannya, TWK : 50, TIU : 95, dan TKP : 155. Meskipun totalnya 300, tapi karena TWK tidak memenuhi standar yang ditetapkan, maka dia tidak lolos.
Jika peserta tes yang tidak memenuhi passing grade diluluskan, berarti terjadi kecurangan dalam proses seleksi CPNS. “Kalau hal itu terjadi, masyarakat bisa protes,” ujarnya. (sgt/HUMAS MENPANRB)