JAKARTA – Pemerintah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sepakat akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak hotel maupun aparatur negara yang tidak mentaati Peraturan Menteri PANRB No. 06/2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.
Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi dalam jumpa pers terkait Peraturan Menteri yang baru ditandatanganinya Rabu, (01/04). “Tadi kami sudah sepakat dengan PHRI akan melaksanakan ketentuan pembatasan rapat di luar kantor. Kami akan melakukan tindakan terhadap aparatur negara, sementara PHRI akan menindak anggotanya,” ujar Yuddy.
Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, dan dari Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini PHRI akan bertanggungjawab menjaga anggotanya agar tidak melakukan KKN. Dengan komitmen seperti ini, pemerintah juga akan memberikan dukungan untuk berkembangnya kegiatan-kegiatan Meeting, Incentive, Conference and Exhibition (MICE), kata Yuddy.
Menjawab wartawan, Yuddy mengatakan bahwa kebijakan ini dibuat bukan karena adanya tekanan dari luar, termasuk PHRI. Tetapi keputusan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian, yang dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata, Kementerian Keuangan dan BPKP. "Ini murni, tidak ada kaitannya dengan tekanan-tekanan dari masyarakat perhotelan, bukan karena adanya pesan-pesan lain. Namun, karena pemerintah mendengarkan aspirasi dengan bijak tanpa mereduksi aturan yang ada," kata Yuddy.
Sementara itu, Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani mendukung upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi keuangan negara, sehingga kebijakan ini harus dikelola dengan baik. PHRI akan menandatangani pakta integritas, untuk mencegah anggotanya agar tidak melakukan mark up, dan menolak kalau ada aparatur negara yang mendesak melakukan kecurangan.
Diakuinya, dulu memang sangat memungkinkan dibuat pembukuan ganda. Tapi dengan diterbitkannya peraturan ini, kami akan mendukung dan harus konsisten menerapkannya di lapangan. “Kalau nantinya masih ada hotel yang melakukan hal itu maka hotel yang bersangkutan akan di-black list dan tidak bisa lagi bekerjasama dengan pemerintah,” ujarnya.
Haryadi juga meminta bantuan pemerintah untuk bersama-sama mengawasi hotel yang bukan anggota PHRI. "Kami juga usulkan agar hotel-hotel yang bukan anggota PHRI juga diawasi, karena PHRI tidak menghandee mereka. Jadi mohon dilihat apakah ini PHRI atau bukan," kata Haryadi.
Bukan anggota PHRI saja yang bakal dikenai sanksi. Aparatur negara yang tidak melaksanakan kebijakan ini juga akan diberikan sanksi. Khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS), diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Sanksinya mulai dari teguran sampai pada pemberhentian,” tegas Menteri. (ns/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
25.Nov.2024
Kemendikdasmen Peringati Hari Guru Nasional 2024 dengan Tema 'Guru Hebat, Indonesia Kuat'
25.Nov.2024
Pembangunan Huntara Korban Erupsi Lewotobi Dikebut, Ditargetkan Siap Huni sebelum Nataru 2024/2025
25.Nov.2024
Pembangunan Huntara Korban Erupsi Lewotobi Dikebut, Ditargetkan Siap Huni sebelum Nataru 2024/2025
25.Nov.2024
Audiensi dengan Kepala BNPT
25.Nov.2024