Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja dalam acara FK3PANRB di Tanjung Pinang, Jumat (03/06)
TANJUNG PINANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rasionalisasi merupakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi.
Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja dalam Forum Koordinasi, Komunikasi, dan Konsultasi Pendayagunaan Aparatur Negara (FK3PANRB) di Tanjung Pinang, Jumat (03/05). "Tidak ada rencana untuk melakukan pemecatan, atau dirumahkan. Kami hanya ingin melakukan penataan SDM aparatur secara nasional," ujarnya.
Menurutnya, rencana penataan aparatur sipil negara (ASN) melalui rasionalisasi dilakukan sebagai wujud nyata implementasi road map reformasi birokrasi tahun 2014-2019. Dalam pelaksanaannya, kebijakan rasionalisasi bukan dilakukan semata untuk mengurangi jumlah pegawai dengan memangkas, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan dipetakan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Dengan rasionalisasi tersebut diharapkan akan berdampak positif dalam implementasi percepatan reformasi birokrasi mencapai tiga sasaran reformasi birokrasi. Tiga sasaran reformasi birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam pelaksanaan rasionalisasi yang rencananya akan dilakukan mulai tahun 2017, Kementerian PANRB akan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh instansi pemerintah. (ris/HUMAS MENPANRB)