BANJARMASIN – Penetapan pilot project reformasi birokrasi bagi pemerintah daerah dimaksudkan untuk membentuk model percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi, sesuai dengan karakteristik masing-masing, dan keberhasilannya dapat diterapkan pada pemda lainnya yang memiliki kemiripan karakteristik.
Deputi Bidang Program dan reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Ismail Mohamad mengemukakan salah satu kebijakan penting dalam percepatan reformasi birokrasi di daerah, adalah ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB No. 30/ 2012 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah.
Peraturan tersebut antara lain mengatur tentang diadakannya Pilot Project pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah Provinsi, Ibukota Provinsi, dan Kabupaten. ”Dengan pendekatan Pilot Project ini, diharapkan keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah dapat diwujudkan secara merata,” ujarnya dalam pembukaan asistensi pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah regional III yang berlangsung di Banjarmasin 29-30 April 2013.
Diungkapkan, sampai saat ini Kementerian PAN dan RB telah menerima usulan dari seluruh Gubernur di Indonesia. Usulan itu menyangkut pemerintah provinsi, ibukota provinsi, dan kabupatane yang dapat dipertimbangkan sebagai pilot project.
Namun Ismail menegaskan, pihaknya mendorong pemda yang tidak ditetapkan sebagai pilot project, untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan menyampaikan usulannya kepada Kementerian PANRB. ”Dari usulan itu kami akan melakuan penilaian, dan memasukkan ke dalam profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi,” tambahnya.
Dalam melaksanakan reformasi birokrasi tersebut, disamping mengacu pada Perpres 81 tahun 2010, dan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2010, juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 1/2012, serta Peraturan Menteri PANRB No. 31/ 2012 tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
Dalam kesempatan itu Gubernur Kalsel mengemukakan, pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Kalsel telah diupayakan antara lain dengan penataan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM Aparatur, dan menumbuh kembangkan budaya pelayanan prima.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Satu Bidang Pemerintahan Suhardjo itu, Gubernur mengungkapkan bahwa reformasi birokrasi juga dilakukan dengan transparansi penggunaan anggaran. “Kami telah membentuk LPSE, dan kantor pelayanan perijinan terpadu satu pintu dengan wewenang penuh,” ujarnya.
Juga dilakukan evaluasi kelembagan, penyesuaian dan penataan perangkat daerah antara lain dengan penyesuaian organisasi struktural menjadi fungsional pada inspektorat, Bappeda, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. “Reformasi dirasakan bukan sebagai tuntutan, tapi sekarang sudah merupakan kebutuhan, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih,” imbuh Gubernur.
Asistensi pelaksanaan RB daerah regional III, diikuti 135 orang dari 12 provinsi, Kabupaten/Kota yang disulkan sebagai pilot proyek reformasi birokrasi daerah. (swd/ HUMAS MENPANRB).