Pin It

20260603 Coaching Clinic Pengukuran Indeks Sistem Merit 1

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat sambutan pada Coaching Clinic Pengukuran Indeks Sistem Merit di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

 

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 19/2025 telah disusun untuk mengatur penajaman implementasi Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejalan dengan pembaruan UU ASN No. 20 Tahun 2023, maka PermenPANRB terkait kebijakan sistem merit juga diperbarui agar semakin konstruktif dan lebih mendorong setiap Instansi Pemerintah untuk termotivasi menjalankan birokrasi yang bernafaskan meritokrasi.

Menindaklanjuti hadirnya aturan penajaman Sistem Merit ini, Kementerian PANRB menggelar Pembinaan/Coaching Clinic Pengukuran Indeks Sistem Merit untuk 174 Instansi Pemerintah yang ditetapkan sebagai Lokus Prioritas Bersama Kementerian PANRB Tahun 2026, di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan model Sistem Merit yang baru saat ini menekankan pada dampak kinerja, dengan pengukuran maturitas pada aspek ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan, serta didukung survei dan faktor koreksi.

20260603 Coaching Clinic Pengukuran Indeks Sistem Merit 6

Model Sistem Merit yang baru mendorong penilaian penerapan Sistem Merit bukan hanya pada capaian predikat namun pada perbaikan tata kelola Manajemen ASN dan peningkatan pelayanan publik. Urgensi penguatan sistem merit menitikberatkan pada kebermanfaatan yang dapat dirasakan oleh organisasi, ASN, hingga masyarakat, bukan sekadar administratif.

“Model Sistem Merit fokusnya berubah. Saat ini fokusnya ke pembinaan dan perbaikan. Pemberian predikat bukan jaminan Sistem Merit sesuai ekspektasi, namun penghargaan diberikan karena upaya perbaikan dalam tata kelola manajemen ASN,” jelas Aba.

Salah satu penajaman fokus yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB No. 19/2025 adalah penguatan delapan aspek sistem merit secara utuh dan terintegrasi. Delapan aspek tersebut adalah perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan; manajemen talenta; pengelolaan kinerja; pengembangan kompetensi; penguatan budaya kerja dan citra institusi; penghargaan dan pengakuan; disiplin, pemberhentian dan upaya administratif; serta digitalisasi manajemen ASN

Penajaman berikutnya adalah terdapat perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit dengan menitikberatkan pengukuran pada tiga dimensi sekaligus, yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. "Hal ini telah bergeser dari sebelumnya yang berorientasi pada ketersediaan dokumen," jelas Aba.

20260603 Coaching Clinic Pengukuran Indeks Sistem Merit 7

Lanjutnya Aba menguraikan melalui aturan teranyar ini indeks sistem merit dihasilkan lebih objektif yang didukung melalui instrumen kepuasan dan keterikatan ASN. Instrumen yang dimaksud merupakan Survei Kepuasan Pegawai ASN terhadap penyelenggaraan Sistem Merit dan Survei Keterikatan Pegawai ASN terhadap Organisasi.

“Dalam model sistem merit terbaru juga mempertimbangkan faktor koreksi sehingga indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional. Jika terjadi pelanggaran, faktor koreksi ini bisa jadi nilai pengurang dalam pengukuran Indeks Sistem Merit,” imbuhnya.

Sistem merit ke depan pun diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta sehingga menjadi instrumen fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. Penguatan sistem merit juga didukung oleh digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif.

Menutup paparannya, Aba mengungkapkan adanya perubahan kategori predikat dalam Sistem Merit. Kategori Sistem Merit tiap instansi nantinya akan diberi predikat Dasar, Lanjutan, Menengah, Tinggi, dan Maju. “Predikatnya diubah, tidak lagi menggunakan kata “kurang, buruk, dan lain lain untuk menghilangkan stigma negatif,” pungkas Aba. (del/HUMAS MENPANRB)