Pin It

 

 20140612 rbkunwas
 
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas draft Peraturan Menteri PANRB mengenai pedoman pembangunan agen perubahan pada instansi pusat dan daerah. Peraturan itu diperlukan untuk mensinergikan agen perubahan sekaligus melakukan transfer pengalaman, dan kemungkinan bisa dilakukan replikasi.
 
Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, tim reformasi birokrasi internal (RBI) pada masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diwajibkan memfasilitasi pertemuan antar agen perubahan. Bentuknya forum pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar agen perubahan.
 
Dikatakan, tidak ada salahnya untuk mereplikasi kemajuan yang diperoleh di satu unit kerja ke unit kerja lainnya baik di instansi yang sama maupun antar instansi. “Agen perubahan yang berperan sebagai role model bukan hanya ditunjuk, tapi juga dididik. Agen perubahan juga dipersiapkan untuk menjadi pemimpin perubahan,” ujarnya dalam Sosialisasi Pelaksanaan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi, di Kementerian PANRB, Kamis (12/06).
 
Kepala Bidang Pengelola Data dan Informasi Pengaduan Masyarakat dan Aparatur Kementerian PANRB Agus Uji Hantara mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan agen perubahan di setiap instansi pemerintah harus memiliki karakteristik dan kebutuhan yang bervariasi. “Pedoman ini digunakan sebagai acuan instansi dalam pembangunan agen perubahan yang penerapannya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing,” ungkapnya.
 
Dilaksanakannya pembangunan agen perubahan diharapkan terjadi peningkatan integritas individu anggota organisasi, sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, birokrasi diharapkan memiliki etos kerja yang tinggi dan bekerja secara professional, sehingga mampu mendorong terwujudnya pencapaian target-target kinerja organisasi yang telah ditetapkan pada setiap instansi.

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya agen perubahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pusat Statistik, dan Polri. (bby/HUMAS MENPANRB)