Pin It

20171006 MPP 1

 Menteri PANRB Asman Abnur didampingi Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa meninjau Mal Pelayanan Publik Kota Surabaya, Jumat (06/10).

 

SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengapresiasi Pemkot Surabaya yang bergerak  cepat mewujudkan mal pelayanan publik dari empat yang akan dibangun tahun 2017. Hal ini semakin meyakinkan komitmen Pemkot Surabaya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam tahun 2017 ini direncanakan akan ada empat Mal Pelayanan Publik di Indonesia, yaitu di Kota Batam, Jakarta, Surabaya, dan Denpasar. Kota Batam dan Jakarta sudah menyiapkan hal ini lebih dahulu.  "Kota Surabaya yang persiapannya agak belakangan, justru kita resmikan pertama kali. Hal ini sangat membanggakan kita semua,," ucap Menteri Asman Abnur dalam peresmian mal pelayanan publik di Surabaya, Jumat (06/10).

Mal Pelayanan Publik  merupakan konsep yang diyakini lebih baik dari  PTSP, karena terintegrasinya semua pelayanan publik, baik pusat, daerah sekaligus pelayanan bisnis dalam satu tempat. Mal Pelayanan Publik merupakan suatu  pembaharuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Dahulu, lanjutnya, banyak pelayanan yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing instansi. Pelayanan seperti ini kurang efektif dan efisien, dan berbiaya tinggi.   Kemudian timbul gagasan pelayanan terpadu satu atap, seperti model pelayanan Satuan Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Perkembangan selanjutnya adalah dengan melakukan model pelayanan satu pintu, dimana untuk sejumlah pelayanan dapat diselesaikan pada satu kantor dan ditandatangani oleh pimpinan kantor yang bersangkutan. Penyelesaian itu dimungkinkan dengan memberikan pendelegasian kewenangan kepada pimpinan kantor yang bersangkutan sampai dengan pemberkasan dan penandatanganan produk pelayanan. 

Namun demikian, model pelayanan tersebut umumnya masih terbatas dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sehingga memerlukan suatu platform yang baru, dimana kewenangan pelayanan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan di satu tempat yang dapat diperoleh dengan cepat, terjangkau, aman dan nyaman, yaitu dengan membuat model Mal Pelayanan Publik.

Dalam perkembangan terakhir antara Pelayanan Satu Atap dan Pelayanan Satu Pintu dikombinasikan sedemikian rupa dengan mempergunakan teknologi informasi menyediakan pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. "Upaya tersebut juga sekaligus sebagai jawaban persaingan global dalam rangka memberikan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia," imbuh Menteri. 

Konsep Mal ditawarkan sebagai solusi dari pelayanan terpadu yang saat ini belum terintegrasi antara pelayanan pusat dan daerah sekaligus pelayanan bisnis dalam satu tempat. Sebagaimana konsep Mal dimana kita hanya datang ke satu tempat untuk memenuhi semua keperluan kita, maka konsep Mal Pelayanan Publik pada prinsipnya adalah mengintegrasikan semua pelayanan publik yang  diperlukan di satu tempat. 

Untuk meyakinkan itu, Menteri  telah meminta Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB untuk melakukan studi tiru dengan membawa delegasi Indonesia mengunjungi model serupa di Georgia dan Azerbaijan yang telah diakui dunia internasional dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu dan terintegrasi. "Mereka menyebutnya Public Service Hall," imbuhnya.

Dalam mendukung penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,  telah dietapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Peraturan tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebelum ditetapkan payung hukum yang lebih kuat. "Tahun 2018, saya meminta Deputi Bidang Pelayanan Publik menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, sehingga implementasinya lebih kuat dan mendapat dukungan yang luas dari berbagai instansi pemerintah," tegas Asman.

Berdirinya Mal Pelayanan Publik di Kota Surabaya mempunyai arti penting bagi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia :

 1. Sebagai kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta, Kota Surabaya akan menjadi panutan bagi daerah lain di Indonesia. Contoh yang baik ini akan segera mereka tiru.

 2. Keberhasilan Mal Pelayanan Publik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah yang merupakan modal kita bersama untuk membangun bangsa.

 3. Kota Surabaya merupakan lokasi survei Ease of Doing Business (EoDB), sehingga diharapkan keberadaan Mal Pelayanan Publik akan berpengaruh terhadap pelayanan yang menjadi Indikator EoDB, seperti pelayanan memulai usaha, IMB, pertanahan, pembayaran pajak, dan sebagainya. Naiknya peringkat Indonesia dalam EoDB diharapkan akan memperkuat daya saing global dan investasi Indonesia.

Pada kesempatan  itu Menteri juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Pusat yang telah bergabung dalam Mal Pelayanan Publik Kota Surabaya. "Saya melihat dari Kepolisian, Imigrasi, Pajak, dan BPJS telah bergabung. Ke depan, saya berharap pelayanan publik yang lain, seperti pelayanan pertanahan dapat bergabung dalam Mal Pelayanan Publik," ujarnya. (HUMAS MENPANRB)