Suasana rapat pembahasan RPP Manajemen ASN terkait substansi Disiplin ASN, di Jakarta, Jumat (14/06).
JAKARTA – Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih bergulir. Kali ini topik yang dibahas adalah pendalaman substansi disiplin ASN. Rapat tersebut diikuti oleh Panitia Antar-Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian di Jakarta, Jumat (14/06).
"Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN masih memerlukan kecermatan pembahasan, penegasan, dan pengambilan keputusan pada setiap detail substansi yang ada agar memiliki kekuatan implementasi yang kuat," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Apabila solusi kebijakannnya dapat diputuskan, maka RPP ini dapat segera dilanjutkan pada tahapan berikutnya yakni uji publik, diskusi dengan para ahli, dan harmonisasi.
Terkait substansi disiplin ASN, disusun sebagai bentuk upaya menjamin kepastian hukum dalam aspek disiplin baik terkait proses memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin secara fair dan berkeadilan atas pelanggaran yang dilakukan ASN. Anas mengungkapkan pembahasan substansi tersebut diharapkan dapat menciptakan peraturan yang dapat meningkatkan komitmen ASN terhadap tugas serta tanggung jawab yang diemban. "Supaya ASN menjadi lebih baik, taat, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan," terangnya.
Senada dengan Menteri Anas, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim berpendapat bahwa selain kecermatan, pembahasan setiap substansi dalam RPP Manajemen ASN perlu dilengkapi perspektif dari anggota panitia yang berasal dari berbagai instansi. "Mengingat perspektif RPP Manajemen ASN ini sebagai omnibus atas berbagai regulasi yang ada, memerlukan cara pandang multi sektoral dan multi wilayah," jelasnya.
Hakim turut menyoroti kedisiplinan dalam pembentukan organisasi ASN. Ia menegaskan bahwa posisi organisasi pendukung ASN sangat penting karena memiliki peran untuk mengkonsolidasikan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Dalam peraturan ini masih ada dukungan terhadap organisasi ASN, terutama organisasi profesi. "Kita tetap menjunjung kemandirian dalam penegakan kode etik dan perilaku dalam tiap profesi," imbuh Hakim.
Organisasi ASN sepatutnya memiliki pemahaman yang selaras tentang tugas dan fungsi ASN, sehingga masih perlu dilakukan pemantauan tentang pembentukan organisasi ASN. "Agar tidak timbul berbagai perkumpulan ASN yang tidak terkoordinasi," tutupnya. (clr/HUMAS MENPANRB)