Pin It

 

20140821
 
SURAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, saat ini sebanyak 17 Rancangan PP pelaksana Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan dalam waktu dekat PP dimaksud bisa difinalisasi, dan segera ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II.
 
Menteri mengatakan hal itu kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Surakarta (UNS) 11 Maret, Kamis (21/08). Dengan ditandatanganinya PP tersebut, maka implementasi sistem merit manajemen SDM aparatur bisa direalisasikan lebih baik.
Sebagai contoh, Menteri menggambarkan bahwa dulu kalau ada pejabat eselon II yang promosi, maka idak lama lagi eselon tiganya akan banyak yang ganti. “Sekarang tidak bisa begitu saja, karena untuk melalui promosi terbuka dan yang pesertanya bisa berasal dari daerah lain,” ujarnya.
 
Tidak sampai di situ saja, untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang saat ini dikenal dengan istilah pejabat eselon I dan II juga harus dilakukan dengan sistem promosi terbuka. Bahkan, untuk beberapa jabatan bisa diisi dari swasta, kalau Presiden menghendaki.
 
Dalam hal ini, sebenarnya sudah ada jabatan pimpinan tinggi yang bukan dari PNS, misalnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Ke depan, kalau Presiden mau bisa saja membuka kesempatan untuk mengisi jabatan lain, mislanya Dirjen Migas,” imbuh Azwar.
 
Ditambahkan, hal menarik dari UU ASN adalah dibukanya peluang bagi professional untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mulai dari sopir, penata, sampai tetapi juga bis a professor, doctor, ssuai kebutuhan instansi. Untuk penggajiannya, tinggal dilihat grade-nya berapa. “PP nya segera terbit,” tutur Menteri. (ags/HUMAS MENPANRB)