JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA). Kebijakan tersebut dimaksudkan agar dapat meningkatkan produktivitas kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan bahwa pihaknya bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja. Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para ASN.
“Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,” jelasnya, Rabu (26/10). (byu/HUMAS MENPANRB)
Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah:
https://www.surveymonkey.com/r/FWA-ORGANISASI
PPT Madya/ PPT Pratama/ Pejabat Administrator/ Pejabat Pengawas/Pejabat Fungsional yang diangkat sebagai Pimpinan Unit Organisasi:
https://www.surveymonkey.com/r/FWA-PIMPINAN
Pejabat Fungsional dan Pelaksana
https://www.surveymonkey.com/r/FWA-ASN