JAKARTA – RUU Administrasi Pemerintahan yang telah menjalani proses panjang, diharapkan bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 25 September 2014. Namun sebelum ke sana, dua hari sebelumnya akan dibahas dalam Raker Komisi II dengan Pemerintah untuk mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi, Selasa (23/09).
Pembahasan secara marathon telah dilakukan Panitia kerja (Panja) pemerintah dan DPR sejak awal tahun 2014 ini. Dalam waktu kurang dari dua minggu ini, DPR dan pemerintah khususnya tim sinkronisasi terus bekerja keras, agar RUU tuntas sehingga bisa mendapat persetujuan dalam sidang tingkat I di Komisi II DPR RI.
“Sidang tingkat I akan diadakan tanggal 23 September 2014. Jika sudah disetujui, maka akan dilanjutkan ke sidang paripurna tanggal 25 September 2014,” ungkap Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam rapat tim sinkronisasi di Jakarta, Kamis (11/09).
Tim penyusun RUU Administrasi pemerintah telah berjuang keras selama 10 tahun untuk merampungkan peraturan yang menjadi salah satu pilar reformasi birokrasi ini. Saat ini, RUU sudah sampai pada tahap pembahasan penyempurnaan konten. Rini menjelaskan bahwa terdapat beberapa bagian yang kurang pas dalam penggunaan kata maka perlu diperbaiki.
Rini berharap, RUU ini segera disahkan karena undang-undang ini sangat diperlukan dalam mendorong reformasi birokrasi, diantaranya hubungan antar instansi pemerintah, pemanfaatan teknologi, kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan, prosedur dan keputusan administrasi pemerintahan, serta upaya administratif terhadap keputusan administrasi pemerintahan. (rr/HUMAS MENPANRB)