
JAKARTA – Banyaknya pejabat penyelenggara pemerintah daerah yang tersangkut kasus korupsi tak lepas dari belum efektifnya peran pengawasan pemerintah. Selain itu, inefisiensi anggaran dan inefektivitas program atau kegiatan juga menjadi permasalahan pengawasan keuangan dan kinerja pemerintah.
Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Hendro Wicaksono mengatakan, hal itu menjadi pemicu agar sistem pengawasan internal diatur dalam undang-undang. “RUU SPIP diharapkan dapat mendorong terwujudnyagood governance,” ungkap Hendro dalam acara Focus Group Discussion mengenai RUU SPIP, di Jakarta, Selasa (12/11).
Pada dasarnya, tambah Hendro, tujuan RUU SPIP untuk menciptakan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar lembaga pengawas internal pemerintah. Sistem pengawasan ini menitikberatkan pada aspek profesionalisme pengawas, pencegahan korupsi dan penyimpangan, tindak lanjut laporan, dan akuntabilitas.
Substansi RUU mengatur independensi pengawas internal dalam mengakses data atau informasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan. Selain itu, obyektivitas diutamakan pada laporan hasil pengawasan dan tindak lanjutnya, serta perlindungan kepada pengawas internal. Pembinaan, kompetensi, dan komitmen pimpinan sangat dibutuhkan untuk menunjang profesionalitas aparatur pengawas internal pemerintah. “Sistem pengawasan pemerintah memuat sanksi dan penguatan wewenang suatu lembaga pengawasan internal, agar terpadu dan tidak tumpang tindih, terutama di daerah,” imbuhnya.
Asas pengawasan tersebut mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap pemerintah. Lembaga operasional juga membantu memadukan pelaporan hasil internal secara nasional, khususnya yang bersifat strategis untuk membantu pemerintahan di tingkat pusat dan daerah melalui pengaturan kelembagaan yang kuat. “Dengan pengawasan internal yang optimal, diharapkan dapat mewujudkan cita-cita konstitusi yaitu pelayanan publik yang semakin baik, good governance, tingkat korupsi, kemiskinan, dan pengangguran yang menurun,” tuturnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
03.Okt.2025
Menteri PANRB Dukung Digitalisasi ANRI, Arsip jadi Bahan Perumusan Kebijakan Strategis Masa Depan
03.Okt.2025
Audiensi Kepala ANRI
03.Okt.2025
Rapat Penguatan Kelembagaan Sekolah Rakyat
02.Okt.2025
Pemerintah dan DPR Sepakati Penguatan Transformasi Kelembagaan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
02.Okt.2025
Rapat Paripurna DPR RI
01.Okt.2025
Menteri PANRB: Mudahkan Layanan Publik Pelaku Perjalanan ke Indonesia, Pemerintah Luncurkan "All Indonesia"
01.Okt.2025