Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersama pimpinan Samsat Jawa Timur, usai presentasi dan wawancara Samsat Jujug Desa (Judes) di Kementerian PANRB
Untuk memperluas jangkauan pelayanan publik, Kantor Bersama Samsat Jawa Timur mengenalkan layanan Samsat Jujug Desa (Judes). Inovasi ini diterapkan di lingkup pelayanan Kantor Bersama Samsat Jombang.
Inovasi ini timbul dikarenakan melihat kondisi demografi masyarakat Jombang. Jarak layanan Samsat dengan domisili wajib pajak relatif jauh. Selain itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo sebagai inovator menjelaskan bahwa sebagian besar penduduk Jombang bermata pencaharian sebagai petani dan pedagang. “Sebesar 53% mata pencahariannya petani dan pedagang,” jelasnya.
Lanjutnya dijelaskan, mereka memiliki kesibukan atau keterbatasan waktu untuk mengurus pajak yang menyebabkan sering lupa tanggal jatuh tempo pajak. Untuk mengatasinya, Pemerintahan Provinsi Jawa Timur mengembangkan inovasi layanan baru sampai ke pelosok desa. “Bentuk pelayanan sampai ke pelosok desa inilah yang menjadikan negara hadir untuk melayani. Samsat Judes adalah solusi pelayanan Samsat bagi masyarakat pedesaan.
“Petugas pelayanan mendatangi wajib pajak, bukan wajib pajak yang mendatangi tempat dan petugas pelayanan,” jelanya.
Layanan Samsat Judes dilakukan di kantor/balai desa dengan waktu enam hari dalam seminggu, sehingga meringankan beban waktu, biaya, dan tenaga bagi masyarakat. Bentuk layanan ini menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi pelayanan publik di Jatim, yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.
Inovasi ini mulai dilaksanakan pada tahun 2015 di Desa Sumbersari Kecamatan Balongsari. Sampai bulan Maret 2017, terdapat 12.000 lebih wajib pajak telah menggunakan jasa layanan Samsat Judes. (rr/HUMAS MENPANRB)