Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam wawancara bersama PUPR TV, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (06/08).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik berinisiatif memberikan apresiasi bagi para inovator pelayanan publik penanganan Covid-19. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengapresiasi para inovator yang menyebarluaskan praktik baik penanganan Covid-19 agar menjadi inspirasi dalam level nasional maupun internasional.
Dalam konteks global, kegiatan apresiasi inovasi penanganan Covid-19 yang dilakukan Kementerian PANRB ini untuk menjawab tantangan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi kepada berbagai negara untuk menyumbangkan praktik inovatif (innovative responses) terhadap pandemi Covid-19. Saat ini, OECD tengah menghimpun berbagai inovasi pelayanan publik terkait penanganan Covid-19.
Penghimpunan inovasi menghasilkan basis data inovasi penanganan Covid-19 yang memenuhi syarat dan kriteria sehingga dapat menjadi pembelajaran dan tukar-menukar pengetahuan. Indonesia dapat berpartisipasi dengan cara berbagi best practice penanganan Covid-19 Indonesia dalam forum internasional.
“Kami juga mencoba menjawab tantangan OECD dimana mereka menghimpun berbagai jenis inovasi yang berkaitan dengan penanganan Covid dari berbagai penjuru dunia,” terang Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam wawancara bersama PUPR TV, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (06/08).
Hingga kini untuk inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19, Kementerian PANRB tengah menghimpun proposal inovasi dari berbagai sektor. “Kami telah menerima 1.204 proposal inovasi yang berasal dari tujuh sektor, yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, swasta, masyarakat sipil, dan akademisi,” jelasnya.
Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 109/2020 tentang Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19. Apresiasi diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, organisasi/lembaga/instansi swasta, dan masyarakat secara umum baik individu maupun organisasi/lembaga.
Adapun tiga kategori apresiasi yang diberikan adalah kategori Respons Cepat Tanggap, Pengetahuan Publik, dan Ketangguhan Massal. Pertama, kategori Respons Cepat Tanggap/Quick Wins merupakan kategori inovasi/aksi nyata yang muncul sebagai respons awal saat mulai menyebarnya Covid-19 di Indonesia, yakni antara bulan Februari hingga Maret 2020.
Kedua, kategori Pengetahuan Publik/Public Knowledge, merupakan inovasi yang dibuat untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta perilaku masyarakat tentang Covid-19 dan upaya pencegahannya. Ketiga, kategori Ketangguhan Massal (Massive/Social Resilience) yang merupakan kategori inovasi tentang pencegahan ataupun mitigasi kegawatdaruratan Covid-19 yang berkelanjutan dan dengan jangkauan kemanfaatan yang luas (lintas daerah, provinsi, bahkan nasional), baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Dikatakan bahwa manfaat pelayanan ditengah pandemi yang dilakukan oleh para penyelenggara pelayanan publik akan dirasakan oleh masyarakat, pelayanan yang baik akan meningkatkan kepercayaan pada pemerintah. Meningkatnya kepercayaan terhadap pemerintah memberikan dampak positif terhadap perekonomian, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Diah juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi para penyelenggara layanan publik terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. “Saya sangat berterima kasih khususnya pada jajaran aparatur sipil negara, kepada penyelenggara pelayanan publik, yang selama masa pandemi Covid-19 atau yang sebelumnya tetap memberikan komitmen tinggi untuk memberikan yang terbaik pada bangsa ini,” tutupnya. (clr/HUMAS MENPANRB)