Wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 hari kedua, Selasa (10/07)
JAKARTA – Wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 hari kedua di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (10/07), menghadirkan delapan inovasi dari lima kementerian, dua badan dan satu lembaga negara. Sekjen, Dirjen, Kepala Badan hingga Direktur hadir mempresentasikan inovasinya di hadapan Tim Panel independen (TPI), JB Kristiadi, Siti Zuhro, Wawan Sobari, Nurjaman Mochtar dan Tulus Abadi, Indah Sukmaningsih. Hadir juga Sekretaris Kedeputian Pelayanan Publik Devi Ananta.
Lima inovator yang merepresentasikan inovasinya pada sesi pertama adalah Kementerian Lingkungkan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Sosial, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Inovasi pertama yang dipresentasikan pada hari kedua ini adalah Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dari Kementerian LHK. Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono menjelaskan, SILK memiliki fungsi utama sebagai media penerbitan Dokumen V-legal secara on-line. Sampai akhir Maret 2018, SILK telah menerbitkan lebih dari 800 ribu dokumen V-legal.
SILK terkoneksi antar Kementerian terkait sehingga memangkas rantai birokrasi dan meningkatkan koordinasi, namun tetap menjamin kerahasiaan dan keamanan data dan informasi. Inovasi ini memudahkan validasi dan otentifikasi dokumen ekspor oleh otoritas di negara tujuan sehingga hambatan perdagangan dapat diminimalisir. SILK juga berfungsi sebagai pusat informasi implemantasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diakui dan diterima pasar dunia secara real time menyangkut jenis produk, nilai, volume, tujuan ekspor, eksportir, importir, dan sebagainya.
Inovasi kedua disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diberi judul Tusina Baraseger Solusi Hemat Energi Bagi Industri Kecil Menengah. Inovasi ini ini merupakan teknologi tungku siklon sederhana menggunakan pembakaran bersama (co-firing) batubara dan sumber energi terbarukan yang mudah digunakan pada industri kecil.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM mengatakan, pengembangan co-firing tepung batubara, serbuk gergaji, sekam padi sejalan dengan program pemerintah untuk mengembangkan energi terbarukan (biomassa) dan meningkatkan peran batubara dalam pengelolaan batubara nasional.
Sedangkan inovasi ketiga berjudul Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) elektronik atau e-FLPP yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, sistem ini merupakan salah satu bagian dari sistem informasi manajemen PPDPP yang dibangun untuk mempermudah alur proses permohonan pencairan dana FLPP dari Bank Pelaksana.
Dimulai dari proses pengujian, sampai dengan proses pencairan dana FLPP. Sistem e-FLPP diresmikan oleh Menteri PUPR pada tanggal 3 Agustus 2016. Penerapan sistem ini dapat mengurangi adanya human error dalam pengujian data calon debitur yang telah disampaikan oleh Bank Pelaksana, tertib administrasi, maupun penyalahgunaan data.
Adapun inovasi keempat yang disajikan adalah Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak Berbasis Keluarga (PESONA SURGA) milik Kementerian Sosial. Inovasi ini mulai diterapkan di Panti Sosial Asuhan Anak Alyatama Jambi. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Nahar mengungkapkan PESONA SURGA adalah pelayanan terhadap keluarga yang menghadapi kendala dalam pengasuhan, seperti keterbatasan dalam biaya hidup dan pendidikan bagi anaknya.
Dari hasil pendataan, Kemenetrian Sosial memberikan pelayanan sosial berupa subsidi kebutuhan dasar, aksesibilitas sosial, penguatan terhadap keluarga melalui pendampingan dan kegiatan Temu Penguatan Anak dan Keluarga. Pelayanan ini diharapkan Anak dapat terpenuhi haknya untuk tumbuh kembang secara wajar dan kelangsungan mengikuti pendidikan namun tetap mendapatkan pengasuhan dari orang tua atau keluarga.
Sementara, inovasi kelima yang dipresentasikan adalah Layanan Cepat Izin Investasi 3 Jam (II3J) yang dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM M. Azhar Lubis mengungkapkan, inovasi ini merupakan penyederhanaan birokrasi bagi para investor. Dalam waktu 3 jam inovasi ini menghasilkan produk perizinan 3+1, yaitu: izin investasi, Akta dan SK Pengesahan Menkumham dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Terobosan ini memberikan kemudahan berusaha bagi investor dengan investasi diatas Rp 100 miliar atau lebih, dan menyerap 1.000 tenaga kerja Indonesia. (don/HUMAS MENPANRB)