Pin It

20180621 aduan lapor

Ilustrasi pengaduan via LAPOR!

 

JAKARTA - Selama cuti bersama dan libur Idul Fitri 1439 H, yakni tanggal 11-20 Juni 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerima 1.607 aduan masyarakat. Laporan masyarakat itu diterima melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Dalam rentang waktu tersebut, Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB melakukan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! di sejumlah titik sepanjang arus mudik dan arus balik di Pulau Jawa. "Kami menerjunkan tim yang dipimpin Deputi Pelayanan Publik melakukan road show dari Merak, Cirebon, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bandung dan kembali ke Jakarta. Ada 1600 lebih pengaduan yang masuk, dan terus kita follow up," kata Menteri Asman, seusai acara halal bihalal di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (21/06).

Laporan masyarakat itu masuk melalui SMS ke 1708 dan website lapor.go.id. Setiap hari rata-rata, 159 laporan masuk  selama cuti bersama dan libur lebaran. Dari jumlah itu, ada 1.295 aduan yang sudah ditindaklanjuti dan sembilan aduan masih dalam proses penyelesaian. Sementara itu, 24 aduan belum diproses, 278 aduan sudah dihapus, dan satu aduan ditunda.

Dari data yang masuk, lima topik yang paling banyak menuai laporan adalah kemacetan, THR, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Ketenagakerjaan. Atas laporan-laporan itu Kementerian PANRB meneruskannya ke Kementerian atau Satuan  Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Tidak hanya meneruskan, pemerintah dan pelapor juga bisa memantau sejauh mana laporan itu diproses.

Sistem LAPOR! dipantau melalui Command Center yang berada di Kantor Kementerian PANRB. "Sistem LAPOR! ini akan jadi pusat pelaporan nasional yang sebelumnya dikelola KSP dan sekarang kita kelola di Command Center. Semua terintegrasi di sana," pungkas Menteri Asman. (don/HUMAS MENPANRB)