JAKARTA – Hingga tanggal 13 Mei 2015, sebanyak 25 kementerian sudah menyelesaikan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya melalui seleksi terbuka, sementara 9 kementerian tengah dalam proses pelaksanaan. Dari sembilan kementerian itu, 7 diantaranya kementerian yang tidak mengalami perubahan, sementara dua lainnya merupakan kementerian yang mengalami perubahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, dari 13 kementerian baru dan kementerian yang mengalami pergeseran fungsi, tingal dua yang belum menyelesaikan pengisian JPT melalui seleksi terbuka. “Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Ketenagakerjaan, saat ini sedang dalam proses seleksi terbuka,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/05).
Adapun Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang sudah menyelesaikan seleksi terbuka, juga akan membentuk Pansel untuk penggantian JPT yang akan pensiun. Untuk Kementerian Ristek dan Dikti, empat dari lima JPT yang kosong sudah terisi. Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih ada sebagian yang dalam proses seleksi.
Untuk 21 kementerian yang tidak mengalami perubahan pengisian JPT sebagian besar sudah selesai. Ada lima kementerian yang tidak mengalami perubahan dalam waktu dekat, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Adapun 7 kementerian yang sedang dalam proses seleksi terbuka adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian BUMN serta Kementerian KUKM.
Pengisian JPT merupakan perintah dari Undang-Undang No. 5/2014, khususnya pasal 108 s/d pasal 120. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS, yang saat ini RPP –nya masih dalam proses harmonisasi. Sebelum lahirnya PP tersebut, seleksi JPT secara terbuka diatur dengan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3/2015 tentang Percepatan JPT pada kementerian/lembaga. Menteri PANRB juga telah melayangkan Surat kepada gubernur, bupati dan Walikota pada tanggal 18 Februari 2015, periha pengangkatan JPT.
Berdasarkan Permen PANRB No. 13/2014, proses seleksi sampai diperoleh hasil 3 orang calon untuk disampaikan ke Presiden, dibutuhkan waktu 75 hari kerja, terdiri dari 60 hari kerja untuk proses seleksi dan 15 hari untuk pengumuman. Berdasarkan Inpres No. 3/2015, waktu yang dibutuhkan dipangkas menjadi 15 hari. “Untuk pengumuman hanya lima hari kerja, dan proses seleksi hanya sepuluh hari,” imbuh Setiawan. (ags/HUMAS MENPANRB)
Kementerian yang masih dalam proses seleksi terbuka :
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Kominfo
- Kementerian PPN/ Bappenas
- Kementerian BUMN
- Kementerian Koperasi dan UKM