SURABAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerima surat dari Gubernur seluruh Indonesia tentang usulan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang dapat dipertimbangkan sebagai pilot project reformsi birokrasi.
Demikian dikatakan Deputi Program dan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Ismail Mohammad, dalam workshop asistensi reformasi birokrasi pemerintah daerah regional I (satu) di Surabaya Senin, (08/04). Pemda dimaksud akan membentuk model percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan karakteristiknya masing-masing. “Dengan pendekatan pilot project ini, diharapkan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi pemda dapat diwujudkan secara merata,” ujarnya.
Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Edward Sigalingging yang mewakili Sekjen Kemendagri mengatakan, dalam melaksanakan reformasi birokrasi, pemda diwajibkan mengikuti ketentuan dari Kementerian PANRB, agar penilaian bisa lebih sistematis dalam proses pengerjaannya.
Sedangkan bagi pemerintah daerah yang tidak ditetapkan sebagai pilot project tetap didorong untuk terus melaksanakan reformasi birokrasi, dan menyampaikan usulannya kepada Kementerian PANRB untuk mendapatkan penilaian dan masuk ke dalam profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.
Grand design reformasi birokrasi nasional diatur dalam Perpres No. 81 tahun 2010. Sedangkan road map reformasi birokrasi diatur dengan Permen PANRB No.20 Tahun 2011. Sementara Permen PANRB no. 1 tahun 2012 dan Permen PANRB no 31 tahun 2012 mengatur Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformsi Birokrasi (PMPRB).
Ismail juga menambahkan, PMPRB merupakan hasil adopsi dari Model Common Assessment Framework yang saat ini digunakan oleh lebih dari 2.500 institusi publik dan pemerintahan di berbagai negara, dan telah disesuaikan dengan kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia. (cry/HUMAS MENPANRB)