Setelah melakukan fit and proper test selama tiga hari, Komisi II DPR RI akhirnya berhasil memilih 9 anggota Ombudsman RI melalui voting, Rabu (19/01) malam. Jumlah itu merupakan separuh dari 18 calon yang disodorkan oleh Panitia Seleksi Ombudsman RI yang diketuai Menteri Negara Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan.
Dalam kesempatan itu, Komisi II langsung melakukan voting untuk memilih ketua dan wakil ketua Ombudsman. Hasilnya Danang Girindra Wardhana terpilih sebagai Ketua dengan memperoleh 24 suara, sementara Azlaini Agus yang meraih 17 suara terpilih sebagai wakil ketua.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang ORI, sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional. Tugas lembaga ini mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara Negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan BBHMN serta badan swasta atau perseorangan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD. (HUMAS MENPAN-RB)
Anggota Ombudsman terpilih
No |
Nama |
Jumlah suara |
1 |
Azlaini Agus |
45 suara |
2 |
Budi Santoso |
45 suara |
3 |
Ibnu Tri Cahyo |
45 suara |
4 |
Hendra Nurtjahjo |
44 suara |
5 |
Pranowo Dahlan |
41 suara |
6 |
Danang GW |
40 suara |
7 |
Petrus B Peduli |
31 suara |
8 |
M Khoirul |
29 suara |
9 |
Kartini Istikomah |
28 suara |